Dark/Light Mode

Berani Kucing-kucingan Dengan Petugas

Hiburan Malam Yang Nekat Buka, Digebuk Aja

Sabtu, 4 Juli 2020 06:23 WIB
Tangkapan layar Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan tempat usaha hiburan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7). (Sumber: Twitter Satpol PP)
Tangkapan layar Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan tempat usaha hiburan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7). (Sumber: Twitter Satpol PP)

 Sebelumnya 
Sebanyak 2.000 personel, lanjutnya, dikerahkan setiap hari untuk mengawasi protokol kesehatan. Tiga hingga lima personel ditempatkan di setiap pasar. “Ada sanksi denda Rp 250 ribu dan sanksi sosial jika tidak memakai masker,” tandasnya.

Denda Rp 370 Juta

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengungkapkan, denda pelanggaran PSBB Transisi sampai 28 Juni 2020 mencapai Rp 370 juta. “Nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000,” kata Widyastuti, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Baca juga : BSSN Pastikan Data Pasien Covid-19 Aman

Sejumlah kategori usaha yang dikenakan sanksi di antaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel, service, pertokoan, dan tempat rekreasi indoor.

Pihaknya mencatat, ada juga penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas. Di antaranya rumah minum atau bar serta griya pijat.

Pengusaha Minta Kepastian

Baca juga : Harap Maklum, Kocek Negara Lagi Tongpes

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani keberatan di masa PSBB transisi tempat hiburan malam belum dapat beroperasi. Sebab, kondisi usaha dari para anggotanya sangat kritis.

“Sebagian besar bingung, apa bakal lanjut untuk kembali buka. Sementara uang cash yang selama ini dipegang sudah makin menyusut. Bayar tempat jalan terus,” kata Hana.

Pihaknya meminta ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta. Saat fase 1 PSBB Transisi, pengusaha sudah kucing-kucingan. Sebagian tempat usaha kembali membuka aktivitas. Contoh restoran sekarang buka.

Baca juga : Toleransi, Gereja di Berlin Berbagi Tempat Dengan Kaum Muslim Yang Nggak Kebagian Masuk Masjid

"Boleh dicek, di mana-mana banyak jual alkohol 40 persen, padahal nggak boleh. Restoran yang jual alkohol 40 persen, setel musik yang cenderung mengajak orang untuk disko. Itu kan bar kategorinya. Padahal bar belum buka. Kami yang punya izin bar saja belum buka, ikut aturan,” keluh Hana.

Ia menegaskan, para pengusaha hiburan malam yang bernaung di bawah Asphija sudah sangat siap beroperasi kembali, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.