Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah 2 Kali Anies Baswedan Keluarkan Pergub
Ganjil Genap Motor, Serius Atau Bohongan Lagi Nih...
Minggu, 23 Agustus 2020 06:01 WIB
Sebelumnya
Belum Diterapkan Sekarang
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, saat ini aturan ganjil- genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua. “Belum. Untuk ganjil-genap tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pe ngecualian,” tandas Syafrin dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Baca juga : Anies Terbitkan Pergub Baru Soal Ganjil Genap, Motor Bakal Kena?
Dengan diterapkannya ganjil- genap roda empat, lanjut Syafrin, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya. Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat ber ke giatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya.
Dengan ke bijakan ini masyarakat ikut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, tambah Syafrin, pada masa transisi ini, semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
Baca juga : Volume Lalin Turun, Penumpang Angkutan Umum Naik
Pada Pasal 10 juga diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga.
Penyedaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat per belanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir. Untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11.
Baca juga : DKI Mau Berantas Corona Apa Berantas Kemacetan
Mulai membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI Jakarta dan atau instansi terkait, menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya. “Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,’’ harap Syafrin. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya