Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diprotes, Sanksi Masuk Peti Jenazah di Jaktim Dihentikan

Jumat, 4 September 2020 14:32 WIB
Diprotes, Sanksi Masuk Peti Jenazah di Jaktim Dihentikan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggar protokol kesehatan di Jakarta Timur, diberi sanksi unik. Masuk ke peti jenazah. Hukuman ini merupakan ide dari anggota Satpol PP setempat. Niatnya sih bagus. Supaya warga peduli dan disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sayang, hukuman masuk peti jenazah di Jakarta Timur ini tak ada landasan aturannya. Bahkan, disebut berpotensi menjadi ajang penularan. Karena banyak yang protes, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke peti jenazah.

"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca juga : Doni Monardo Minta Sistem Ganjil Genap Di Jakarta Dievaluasi

Untuk diketahui, hukuman unik yakni sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke dalam peti jenazah sudah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9).

Pelanggar diminta merenungi kesalahannya di dalam peti jenazah. Durasinya lima menit. Serupa dengan menghitung mundur angka 100 hingga satu.

Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.

Baca juga : Baru Dirilis, Transaksi Mandiri Direct Debit Tembus Rp 5 M

Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

Anggota yang punya ide sanksi masuk peti jenazah ini pun sudah kena teguran secara lisan. "Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," tandas Budhy. [FAQ]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.