Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Narkoba

Reza Artamevia Ajukan Rehabilitasi

Rabu, 9 September 2020 16:17 WIB
Reza Artamevia (tengah) (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Reza Artamevia (tengah) (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyanyi Reza Artamevia telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"RA sudah mengajukan rehabilitasi, melalui pengacaranya. Suratnya sudah kami terima," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (7/9).

Baca juga : Ekonomi Daerah Terbantu Program Rehabilitasi DAS

Selanjutnya, pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba tersebut akan diteruskan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, untuk dilakukan asesmen. "Dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan BNNP," ujar Yusri.

Reza yang kini ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dengan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Baca juga : Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Polisi Kejar Bandar Pemasok Sabu

Di kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, polisi juga menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong, dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga : Minta Tak Dicontoh, Reza Artamevia Ngaku Nyesel Terjerat Narkoba

Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih memburu pengedar narkoba berinisial F, yang menjadi pemasok sabu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.