Dark/Light Mode

Aturan Ganjil Genap Diberlakukan

Saatnya BUMN Transportasi Darat Manfaatkan Peluang

Selasa, 25 Agustus 2020 05:51 WIB
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)  (Foto: BPTJ)
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) (Foto: BPTJ)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di DKI Jakarta mestinya dijadikan peluang bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi darat.

Selama pandemi Covid-19, bisnis transportasi menjadi salah satu sektor paling terdampak di wilayah Jakarta. 

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, adanya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap harus jadi dorongan buat BUMN transportasi darat bangkit. 

“Ini peluang bagi BUMN transportasi. Saya melihat pembenahan transportasi di wilayah Jakarta secara bertahap sudah lebih baik,” ujar Djoko kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini mengatakan, pembenahan transportasi umum harus terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 

Seperti Perum PPD, Damri dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), semuanya bisa memanfaatkan peluang ini. Apalagi, muncul wacana penerapan ganjil genap akan diterapkan juga untuk kendaraan roda dua di DKI Jakarta. Bahkan tidak menutup kemungkinan pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan selama 24 jam. 

“Sebab itu, transportasi regional dan lokal di Bogor, Depok, Tangerang serta Bekasi ini harus dibenahi serta disesuaikan dengan akses ke Jakarta,” ucapnya. 

Baca juga : Pembangunan Karakter SDM Transportasi Dalam Keberagaman Sebagai Jembatan Pemersatu Bangsa

Djoko menyebut contoh pembenahan yang mendesak dilakukan seperti pelayanan petugas kendaraan umum, peningkatan rute, frekuensi, kapasitas dan mempertahankan komitmen perusahaan untuk penerapan protokol kesehatan. 

Khusus untuk KAI, tetap perlu menggunakan sistem pembatasan jumlah penumpang, terutama pada Commuter dan kereta pinggiran kota. 

“Tujuan sistem itu untuk mengelola kapasitas,” cetusnya. 

Dia menekankan juga pembenahan transportasi diperlukan karena aturan ganjil genap perlu diimbangi dengan kelayakan, serta kebutuhan jumlah transportasi. 

Kendati begitu, Djoko tak lupa mengingatkan standar keamanan harus terus dilakukan selama masa AKB. 

“Penumpukan penumpang seperti yang pernah terjadi di stasiun jangan sampai terulang. Untuk bepergian menuju Jakarta, JR Connexion perlu ditambah rutenya,” kata dia. 

Jabodetabek Residence Connexion atau JR Connexionmerupakan layanan bus trayek baru yang diluncurkan Perum PPD tahun lalu. 

Baca juga : Angkutan Umum Kian Bejubel, Virus Corona Makin Merajalela

Djoko juga bilang, Damri sebetulnya bisa saja mengerahkan bus untuk mengatasi membludaknya jumlah penumpang KRL. Sehingga sebagian masyarakat pengguna kereta api bisa berangkat lebih awal menggunakan Damri. 

“Untuk transportasi regional ini fokus Bodetabek perlu ditambah, karena sekarang KRL jumlahnya sudah sangat maksimal,” tegasnya. 

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra mengatakan, selama masa AKB pihaknya sudah menambah jumlah rute menuju Jakarta. 

Dengan diberlakukannya ganjil genap, dia mengajak masyarakat memanfaatkan bus itu. 

“Masyarakat bisa menggunakan dari Grand Wisata Bekasi ke Kawasan Rasuna Epicentrum (Epiwalk) via Tempo Scan Tower, Hotel Gran Melia, Hotel Manhattan dan Mall Ambassador dengan tarif Rp 25 ribu,” ujar Nico kepada Rakyat Merdeka. 

Bagi warga Bogor bisa naik dari Botani Square menuju Senayan dengan tarif Rp 50 ribu. Dia menegaskan, selama ini perusahaan sudah mengikuti standar protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. 

“Damri mengikuti kebijakan pemerintah dalam mengatur batas kepasitas penumpang yang maksimal 70 persen. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak akan ada penumpukan penumpang di dalam bus,” katanya. 

Baca juga : Jalanan Lengang, Banyak Pelanggar

Seperti diketahui, ganjil genap rencananya akan diterapkan tidak hanya untuk mobil tapi juga kendaraan roda dua. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Pergub tersebut ditetapkan 19 Agustus 2020 dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir. 

Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street). [JAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.