Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dewan dan Eksekutif Beda Pandangan
Dana Cadangan Rp 1,4 T Dipakai Untuk Covid-19
Kamis, 17 September 2020 06:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terjadi perbedaan pandangan antara politisi Kebon Sirih dengan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai penggunaan Dana Cadangan Daerah (DCD) sebesar Rp 1,4 triliun untuk penanganan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 1999 tentang DCD, dicabut. Tetapi DPRD DKI Jakarta menilai sebaliknya. Sebab, politisi Kebon Sirih memandang, adanya pandemi Corona sudah memenuhi syarat, DCD digunakan tanpa harus mencabut Perda DCD.
Baca juga : PKS Setuju Bio Farma Dapat PMN Rp 2 Triliun Buat Vaksin Covid-19
“Kalau Gubernur Anies merasakan kesulitan, sebaiknya berkirim surat saja ke dewan sesuai dengan ketentuan di dalam Perda DCD ini,” saran Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempreda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, di Jakarta, kemarin.
Atau bisa juga, lanjutnya, Gubernur Anies mengkomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal senada disampaikan anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan.
Baca juga : Bukti Ada Masalah Penanganan Covid-19
Disarankannya, agar eksekutif tetap berpedoman kepada aturan yang disepakati bersama DPRD dalam tatanan pemerintah daerah. “Walau situasi pandemi Covid-19, ada hal-hal yang tetap prinsip harus kita jalankan secara bersama-sama,’’ harapnya.
Untuk itu, lanjutnya, Anies perlu berkirim surat ke DPRD agar permintaan penggunaan DCD tersebut bisa dibahas. “Lalu DPRD memberikan persetujuan, sudah (bisa) cair. Dananya ada di Bank DKI,” ujar Judistira.
Baca juga : Pasangan Ben-Ujang Apresiasi Semangat Dokter Lawan Covid-19
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi HY mengusulkan, agar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berkomunikasi secara intensif dengan DPRD DKI. Menurutnya, Pemprov DKI sebaiknya tinggal menyempurnakan aturan tersebut dengan menyisipkan program penanganan Covid-19.
“Kalau misalnya perda ini mau dicabut, tentu kita harus membentuk yang baru lagi. Kalau bisa dilakukan revisi saja untuk mencairkan dana tersebut,” paparnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya