Dark/Light Mode

Dewan dan Eksekutif Beda Pandangan

Dana Cadangan Rp 1,4 T Dipakai Untuk Covid-19

Kamis, 17 September 2020 06:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto : Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto : Istimewa)

 Sebelumnya 
Tetap Ngotot

Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri, tetap keukeuh alias ngotot bahwa pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 perlu dilakukan. Antara lain alasannya untuk menambah alokasi Biaya Tak Terduga (BTT) yang dikelola langsung Pemprov DKI sebesar Rp 5 triliun.

“Sudah terpakai Rp 2,4 triliun, sisa Rp 2,6 triliun. Kami sudah berhitung, apabila pemberian sembako nanti, di APBD Perubahan yang Rp 5 triliun itu akan kami usulkan untuk ditambah,” ujarnya.

Baca juga : PKS Setuju Bio Farma Dapat PMN Rp 2 Triliun Buat Vaksin Covid-19

Sebab, menurut Edi, jika Pemprov DKI masih terus fokus menggunakan alokasi BTT sebesar Rp 5 triliun, maka tidak akan sanggup mengakomodir program prioritas yang terus diupayakan pemerintah daerah.

Meskipun, ada beberapa pos anggaran yang sejauh ini telah ditanggung Pemerintah Pusat. “Karena yang namanya bantuan sosial, KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan KJL (Kartu Jakarta Lansia) itu tidak dikurangi, kepentingan masyarakat tidak ada yang dikurangi,” tandas Edi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, Perda tentang DCD tak lagi relevan dengan pelaksanaan pembangunan untuk DKI Jakarta. Sedangkan saat ini membutuhkan ang- garan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga : Bukti Ada Masalah Penanganan Covid-19

Maka pihaknya sudah mengajukan untuk pencabutan perda tersebut ke DPRD agar dana itu bisa dicairkan. Sebab, saat ini ABPD DKI 2020 terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. “Dampak Covid-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta, sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah,” ungkap Anies.

Dijelaskannya, target APBD DKI 2020 lebih dari Rp 82 triliun. Namun, hingga Selasa (8/9), APBD DKI baru mencapai Rp 35 triliun atau 41 persen saja. Dengan pencapaian seperti itu, lanjutnya, perlu ada sumber dana lain. Antara lain dari DCD yang saat ini berjumlah Rp 1,4 triliun.

Menurut Anies, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DCD adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Baca juga : Pasangan Ben-Ujang Apresiasi Semangat Dokter Lawan Covid-19

“Perlu kami sampaikan, Perda Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020,’’ ungkap Anies. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.