Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Pinangki, Jampidsus Ali Mukartono: Tak Ada Yang Ditutupi

Sabtu, 12 September 2020 18:56 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri). [Foto: Kejaksaan RI]
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri). [Foto: Kejaksaan RI]

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik. Sebab, ada dugaan keterlibatan oknum-oknum petinggi aparat penegak hukum dalam perkara yang diduga berkaitan buronnya Djoko Soegiarto Tjandra ini.

Kepolisian malah sudah mencopot jabatan sejumlah oknum perwira tingginya yang diduga terlibat. Bahkan, ada oknum perwira tingginya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, belum jelas bagi publik, adakah oknum petinggi kejaksaan yang terlibat. Ketika kasus ini belum terang bagi masyarakat, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka yang mengurusi perburuan buronan, digeser menjadi salah satu Staf Ahli Jaksa Agung. Pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki pun terus bergulir di Gedung Bundar, tempat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajarannya beraktivitas.

Seiring itu, pada Selasa (8/9), Kejaksaan Agung mengajak sejumlah unsur aparat, yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk menyimak ekspos kasus Pinangki.

Gelar perkara ini dipimpin Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang didampingi Jampidsus Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Jumhana dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amiryanto.

Menurut Jampidsus Ali Mukartono, pertemuan beragenda gelar perkara ini untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa penyidikan di Gedung Bundar tidak tertutup. Selain itu, penyidikan dijalankan sesuai prosedur. Kendati begitu, publik hingga kini tak kunjung mendapat uraian, siapa lagi yang terlibat.

Berikut wawancara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono:

Baca juga : Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Penanganan kasus Jaksa Pinangki sepertinya tertutup...?

Nggak dooong. Buktinya, Selasa, 8 September, kita melaksanakan ekspos atas penanganan perkara Jaksa P (Pinangki Sirna Malasari). Ini atas seizin Jaksa Agung. Ekspos membuktikan, Kejaksaan tidak menutup-nutupi penanganan perkara ini.

Kenapa baru sekarang dilakukan ekspos?

Karena, sekarang bahan untuk melakukan gelar perkara itu sudah 80 sampai 90 persen. Di awal, belum ada semua bahannya.

Jadi, ini kita sudah sampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita sudah jelaskan, dan buka semua. Bahkan, kita meminta masukan dari instansi-instansi terkait dalam proses penegakan hukum ini.

Bisa Anda jelaskan garis besar gelar perkara ini...

Saya tidak menyampaikan materi apa saja yang diekspos. Nanti itu bermuara sampai ke pengadilan. Di situlah nanti bisa mengkritisi dan sebagainya.

Baca juga : Norwegia Dikutuk Dunia

Siapa saja yang diundang dan ikut dalam ekspos kasus Pinangki?

Kita undang unsur Kejaksaan, Polri, Komisi Kejaksaan, Kemenkopolhukam dan KPK. Saya sangat berterimakasih atas kehadiran Deputi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak bersama dua komisioner, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Bareskrim, dan dua Jaksa Agung Muda yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Jumhana. Ini kita lakukan, untuk menyampaikan akuntabilitas mengenai kinerja kita.

Pinangki mengaku melaporkan kegiatannya kepada pimpinannya. Apakah ada dugaan keterlibatan oknum pimpinan Kejaksaan Agung?

Soal itu, dibahas. Kan ada keluar, entah BAP entah apa. Tapi, materinya tidak bisa saya bahas di sini. Yang pasti, itu dibahas di ekspos. Nanti, di pengadilan akan disampaikan.

Apakah ekspos seperti ini akan dilakukan juga untuk perkara lainnya, yang selama ini dirasa sangat tertutup?

Ekspos tidak diatur di dalam Undang-Undang. Tetapi, dalam kerangka keterbukaan untuk kasus-kasus tertentu, memungkinkan terbuka untuk itu. Terutama yang menyangkut perhatian publik demikian luas. Tidak ada salahnya dilakukan itu dalam rangka akuntabilitas publik.

Kasus-kasus yang tidak begitu menjadi perhatian publik, cukup dikontrol melalui sidang pengadilan. Saya kira itu cukup. Tetapi, terbuka kemungkinan untuk ekspos.

Baca juga : Juara GP Belgia, Hamilton Nggak Ada Lawan

Apakah Kejaksaan Agung bersedia jika penanganan kasus ini diambil alih KPK?

Supervisi atau pengambilalihan sebuah perkara oleh KPK, itu memang ada di perintah Undang-Undang. Tetapi, itu tidak semua diambil alih.

Dari sisi Undang-undang, seandainya ini diambilalih, bisa. Disupervisi, bisa. Itu memang ada perintahnya di Undang-undang. Untuk penanganan kasus di Kepolisian juga begitu. Bisa diambilalih KPK. Itu juga ada di Undang-undang. Tetapi, sekarang sedang kami tangani. Kita jalan dululah.

Obyek perkara ini, mengenai rencana mengajukan fatwa ke MA ya?

Obyek perkara ini memang mengenai rencana fatwa ke MA. Tapi, penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA atau tidak. Karena, tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya. Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita tunggu perkembangannya. Sampai sekarang belum. Belum sampai ke sana. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.