Dark/Light Mode

Menag: Kurban Jadi Momentum Berbagi Pada Warga Tak Mampu

Kamis, 30 Juli 2020 15:55 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: BNPB)
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 memberikan dampak luar biasa dalam kehidupan masyarakat. Sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian yang berdampak pada kualitas hidup keluarga. Perayaan Idul Adha ini menjadi momentum untuk berbagi kepada mereka berkekurangan.

Jelang hari raya Idul Adha, Menteri Agama Fachrul Razi meyampaikan, ibadah kurban pada perayaan ini merupakan bagian dari sunnah yang dianjurkan.

Ia mengatakan, daging kurban sebagian dapat dikonsumsi oleh mereka yang berkurban dan keluarga, sebagian boleh dibagikan kepada tetangga dan teman-teman. Sebagian lain, daging disalurkan untuk fakir miskin.

Baca juga : Menjaga Kesehatan Gigi di tengah Pandemi

Fachrul berpesan untuk berbagi dalam porsi yang lebih banyak untuk fakir miskin dan mereka yang terdampak pandemi.

“Tapi untuk kali ini, karena sebagian besar masyarakat sedang susah akibat terdampak Covid-19, sebaiknya sebanyak mungkin daging kurban itu kita berikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak,” pesan Fachrul saat konferensi pers bersama Ketua Satgas Nasional dan Ketua Dewan Masjid Indonesia di Media Center, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/7).

Ia mengatakan, masyarakat mengkonsumsi daging kurban dalam rangka ketahanan gizi di masa pandemi ini sangat bermanfaat. Selain membantu kaum dhuafa dengan daging kurban, Fachrul mengajak umat muslim untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf, serta kedermawanan dan keperdulian untuk menolong dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga : Bos Garuda Ogah Pasrah Dengan Situasi Covid-19

“Terutama di tengah kondisi masyarakat yang banyak mengalami krisis akibat terdampak Covid-19,” tambahnya.

Di samping itu, Fachrul menyampaikan bahwa salat Idul Adha di masjid harus dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan.

Ia mengatakan, pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat dilakukan di lapangan, atau di masjid. Kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas Covid-19 setempat karena alasan tidak aman Covid.

Baca juga : Menag Ajak Kowani Jadi Garda Depan Merawat Kerukunan

“Yakinkan, bahwa lingkungan tempat salat aman Covid. Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infaq tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” pesannya.

Sementara itu, pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan. “Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.