Dark/Light Mode

Aturan Sertifikasi Halal Di RUU Cipta Kerja Untungkan UMKM

Jumat, 17 Juli 2020 12:57 WIB
Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen/Ist
Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan aturan yang menjamin kehalalan produk jadi kebutuhan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat menkonsumsi produk halal.

Hal ini berkenaan dengan kemudahan jaminan produk halal yang dianggap selaras dengan prinsip keterbukaan ekonomi, perdagangan yang wajar dan partisipasi masyarakat yang berdampak positif bagi dunia bisnis termasuk kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca juga : 6 Serikat Buruh Konsisten Di Tim Pembahasan RUU Cipta Kerja

“Pintu masuk untuk memperbaiki berbagai kelemahan pengaturan jaminan produk halal ya dalam peraturan perundang-undangan sekarang di RUU Cipta Kerja,” jelas Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen.

“Jaminan produk seharusnya tidak membebani. Caranya, antara lain dengan mendistribusikan kewenangan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang kredibel dan berbasis komunitas,” katanya lagi.

Baca juga : BRI Dukung Akselerasi Pemulihan Ekonomi Melalui Kebangkitan UMKM

Menurutnya, upaya untuk memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat Muslim tidak boleh sampai menghambat perkembangan bisnis, apalagi menyulitkan para pelaku UMKM.   

Selain itu, diperkenkannya self-declaration atas jaminan kehalalan suatu produk akan sangat meringankan pelaku usaha, khususnya dari kelompok usaha mikro dan kecil, yang terbebani oleh sistem jaminan produk halal yang kompleks dan sentralistik seperti sekarang.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Mudahkan Investor Masuk

Nadratuzzaman juga menggarisbawahi pentingnya BPJPH membatasi perannya hanya sebagai regulator, bukan implementator. Semakin efisien mekanisme jaminan produk halal, sehingga baik masyarakat dan pelaku usaha diuntungkan dengan adanya lebih banyak pilihan.

“Aturan jaminan produk halal dalam RUU Cipta Kerja jauh lebih baik dalam mengakomodasi dua kepentingan sekaligus, yakni kepentingan umat Islam konsumsi produk yang terjamin kehalalannya dan kepentingan pelaku usaha untuk memenangkan pasar konsumen Muslim tanpa dibebani aturan yang kompleks dan tidak efisien,” tandasnya. [MER]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.