Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Langgar Protokol Kesehatan, Satu Perusahaan di Kebon Jeruk Ditutup Sementara
Senin, 21 September 2020 14:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satu perusahaan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditutup sementara selama 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan.
Penutupan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko dalam inspeksi mendadak bersama Sudin Tenaga Kerja & Energi dan Satpol PP DKI hari ini, Senin (21/9).
Baca juga : Kemenkes Gandeng Ulama Disiplinkan Protokol Kesehatan di Jateng
"Hasilnya, satu perusahaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan kami tutup sementara," ujar Yani di Jakarta, Senin (21/9).
"Karyawan perusahaan tersebut tidak menjaga jarak, tidak ada pengecekan suhu tubuh, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan. Perusahaan ini juga akan kami semprot disinfektan," jelasnya.
Baca juga : Lima Hari Operasi Yustisi, 30.384 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menambahkan, pihaknya akan rutin memonitor perusahaan tersebut, serta perusahaan-perusahaan lainnya dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jika masih melanggar, akan dikenakan denda Rp 50 juta, kedua Rp 100 juta dan ketiga Rp 150 juta. Denda berlaku progresif. Jika masih melanggar juga, izin usahanya akan kami cabut," tegas Tamo. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya