Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Rehabilitasi merupakan prosedur penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika, yang terbukti positif narkoba, tapi tidak ditemukan bukti narkoba saat penangkapan. Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M Iqbal, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (6/3).
"Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Tidak ada barang bukti narkotika, saat polisi menggerebeknya. Hanya ada alat isap sabu alias bong, yang ditemukan penyidik. Sehingga, tidak masuk proses penyidikan. Karena itu, Andi direkomendasikan rehabilitasi medis ke BNN,” jelas Iqbal.
Baca juga : Polisi Buru Pemasok Sabu Andi Arief
Ia menambahkan, Andi telah dilepas pada Selasa (5/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyebut, korps baju coklat kini tengah memburu pemasok sabu kepada Andi Arief.
Baca juga : Polisi Benarkan Ada Wanita Saat Andi Arief Digerebek, Tapi Bukan Caleg Nasdem
“Untuk pengedarnya, kami masih mendalami dan dalam tahap pengejaran. Saya tidak akan buka di sini. Percaya pada kami. Kami akan ungkap,” tegas Eko.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya