Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Polisi Geledah Dua Kantor PSSI
Sejumlah Dokumen PSSI Disita
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Satgas Antimafia Bola terus bergerak melakukan penyidikan terkait pengaturan skor. Dua kantor PSSI di Kemang, Jakarta Selatan dan FX Office Tower Sudirman, Jakarta digeledah polisi. Beberapa dokumen PSSI disita.
Penggeledahan dilakukan, Rabu (30/1) mulai pukul 11.00 WIB. Sejumlah penyidik, termasuk Ketua Tim Media Kombes Pol Argo Yuwono dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie masuk ke kantor PSSI yang berada di lantai 14 FX office Tower Sudirman.
Wartawan tidak diperkenankan masuk dan disuruh menunggu di loby dekat pintu masuk Menara Olah Raga Senayan di gedung yang sama. Hingga kini polisi masih melakukan pengeledahan.
Baca juga : Soal Bocoran Debat, JK Sejalan Dengan Oposisi
Antimafia Bola juga menggeledah kantor PSSI di Kemang Timur V, Jakarta Selatan.
Menurut Kombes Argo, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berkaitan kasus pengaturan skor dan mafia bola. Penyidik mencari dokumen dan bukti-bukti terkait perkembangan kasus pengaturan skor bola.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penggeledahan kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). "Iya benar Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di dua tempat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Baca juga : Piatek Langsung Jadi Bintang
Menurut Dedi, penggeledahan di dua tempat itu dilakukan di kawasan Kemang dan pusat perbelanjaan FX Sudirman. Dalam penggeledahan tersebut masih seputar kasus pengaturan skor. "Penggeledahan itu, kita cari barang bukti berupa dokumen-dokumen," beber Dedi.
Penggeledahan dilakukan buntut dari laporan mantan manager Persibara saudara Lasmi Indaryani terkait dalam rangka pengembangan 10 tersangka.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
Baca juga : Salah Waspadai Si Rubah
Kemudian, Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan tersangka eks manajer PS Mojokerto Vigit Waluyo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.[WUR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.