Dark/Light Mode

Sepekan PSBB Tahap Dua, 1.282 Pelanggar Ditertibkan di Jaksel

Selasa, 22 September 2020 17:46 WIB
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, beberapa waktu lalu. [Foto ilustrasi: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka/RMco.id]
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, beberapa waktu lalu. [Foto ilustrasi: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka/RMco.id]

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepekan diberlakukannya PSBB tahap kedua, 14 hingga 20 September 2020, tercatat ada 1.282 pelanggar yang berhasil ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, ASN, TNI dan Polri di Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, sebanyak 1.282 pelanggar ditertibkan dari hasil giat tertib masker yang dilaksanakan di 10 wilayah kecamatan.

Baca juga : Lima Hari Operasi Yustisi, 30.384 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

"Dari 1.282 pelanggar itu, 1.178 kami kenakan sanksi sosial dan 104 sanksi denda adminitrasi dengan total nominal RP 19.900.000," ungkap Ujang, Selasa (22/9/2020).

Selain menertibkan pelanggar yang tidak pakai masker, lanjutnya, dalam kurun waktu yang sama, pihaknya juga menindak 34 pelanggaran tempat usaha makan dan minum. Rincian sanksi, satu teguran tertulis, dua penutupan sementara 1 x 24 jam dan 31 penutupan sementara 3x24 jam.

Baca juga : PSBB Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Sementara

"Kami akan terus giatkan Tibmas dan monitoring tempat usaha, demi mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.