Dark/Light Mode

Harga Swab Mandiri Dipatok Rp 900 Ribu

Awasi Fasilitas Kesehatan Yang Memainkan Harga!

Sabtu, 3 Oktober 2020 05:50 WIB
Pemerintah tetapkan biaya tes rapid
Pemerintah tetapkan biaya tes rapid

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri. Dinas kesehatan di daerah diminta mengawasi layanan kesehatan yang menyediakan tes tersebut.

“Ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan real time PCR (Polymerase Chain Reaction) mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat sebesar Rp 900.000,” kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir saat konferensi pers di Jakarta, kemarin. 

Kemenkes menyatakan, penetapan harga tes swab dilakukan dalam rangka menyeragamkan harga tes PCR. Sebab, saat ini ada disparitas harga dalam pelayanan tersebut. Harga tersebut juga sudah termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya pemeriksaan real time PCR. 

“Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya total Rp 900.000,” ujarnya. 

Baca juga : Kerja Sama Dengan Kemendikbud, Danone Dukung Edukasi Kesehatan, Kebersihan, dan Keterampilan

Abdul menuturkan, angka Rp 900.000 melalui diskusi sebanyak 3 kali antara BPKP dengan Kemenkes. Mereka pun menghitung berdasarkan hasil survei kepada beberapa pelayanan kesehatan sebagai acuan. 

Dia menyampaikan indikator penetapan harga acuan PCR. Pertama, mereka menghitung berdasarkan jasa pelayanan, bahan dan biaya-biaya terkait pelaksanaan tes. 

Dari segi jasa, mereka menghitung biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM). 

Kedua, dari sisi komponen bahan, mereka menghitung biaya bahan habis pakai seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi dan harga PCR. Mereka juga memasukkan harga biaya pemakaian listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah. 

Baca juga : Gandeng BSM, Mandiri Utama Finance Perluas Pembiayaan Kendaraan Syariah

“Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi, yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil,” jelasAbdul. 

Kemenkes bersama BPKP akan melakukan pemantauan periodik atas batasan harga tes PCR. Dia pun meminta pemerintah daerah memonitor pelaksanaan harga swab. 

“Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab atau pemeriksaan real time PCR,” tegasnya. 

Di tempat yang sama, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Polhukam PMK) BPKP Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali. 

Baca juga : Gandeng Raisa, AQUA Ajak Para Ibu Jadi Pelindung Kesehatan Bagi Keluarga

Baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama Kemenkes. Pihaknya melakukan semacam kajian terhadap harga tes swab yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. 

“Kemudian dilakukan analisis dari data yang kami miliki dengan melihat berbagai unsur,” pungkasnya. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.