Dark/Light Mode

Buka Saat PSBB

25 Tempat Hiburan Malam Distop Pemprov DKI

Kamis, 8 Oktober 2020 06:24 WIB
Seorang petugas Satpol PP DKI Jakarta sedang menyegel tempat hiburan di Taman Sari, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2020. (Foto : Twitter@SatpolPP_DKI]
Seorang petugas Satpol PP DKI Jakarta sedang menyegel tempat hiburan di Taman Sari, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2020. (Foto : Twitter@SatpolPP_DKI]

 Sebelumnya 
Penindakan Tidak Merata 

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani menilai, penindakan terhadap hiburan malam belum merata. Pihaknya masih menemukan restoran berkonsep hiburan malam yang tidak ditertibkan. Pahadal, bertebaran dibuka saat PSBB.

Baca juga : Langgar Aturan PSBB, 25 Perkantoran di Jakpus Ditutup Sementara

“Justru itu yang kami saksikan restoran berbentuk hiburan malam (yang tetap beroperasi), dan itu tidak ditertibkan secara tegas,” ungkap Hana.

Dia mengaku kecewa karena masih banyak restoran berkonsep tempat hiburan malam itu masih beroperasi. Sementara, tempat-tempat hiburan malam sudah sejak Maret 2020 dilarang beroperasi.

Baca juga : Langgar PSBB, 3 Tempat Usaha di Sunter Jakarta Utara Disegel

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Emil Arifin menyatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tak mengizinkan restoran untuk makan di tempat berdampak terhadap sepinya pengunjung.

“Sudah banyak yang dirumahkan dan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Yang tidak ada kerjaan, dia nyari kerja ke sana kemari, itu malah menambah penularan. Padahal, selama bekerja di restoran itu, protokolnya sudah dijaga,” kata Arifin.

Baca juga : Jangan Sampai, Tempat Pengungsian Banjir Jadi Klaster Baru Covid

Menurutnya,sejumlah restoran akhirnya menutup usahanya karena merugi. Bahkan, ada pengusaha yang dulu punya 50 restoran, tetapi sekarang tinggal 30 restoran karena 20 restoran sudah ditutup. ‘‘Kemarin pas transisi sudah agak napas sedikit, kena lagi PSBB gini, enggak ada kepastian,” keluhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.