Dark/Light Mode

Kasus Proyek Rumah DP Nol Persen

Polisi Terus Kumpulkan Bukti Dan Periksa Saksi

Senin, 20 Juli 2020 04:08 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal, Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal, Argo Yuwono.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek rumah DP nol persen, tetap berjalan

“Proses penyelidikan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen-dokumen maupun saksi terkait perkara yang ada,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal, Argo Yuwono. 

Penyidik Badan Reserse Kriminal juga terus mengumpulkan bukti-bukti. “Masih terus dilakukan evaluasi atas bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Nanti hasilnya akan disampaikan kembali,” kata Argo. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memanggil Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. 

Perusahaan daerah ini yang diberi tanggung jawab melaksanakan program kampanye Gubernur DKI, Anies Baswedan. 
,
Argo menyatakan kepolisian selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam kasus ini. “Laporan audit BPK dan BPKP menjadi acuan penyidik dalam mengusut perkara dugaan korupsi,” katanya. 

Baca juga : DPR Apresiasi Kesigapan Baznas Kumpulkan Zakat Di Masa Pandemi

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara dalam audit terhadap PD Pembangunan Sarana Jaya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta mendapat sejumlah temuan terkait proyek DP nol persen. 

Sembilan temuan pemeriksaan pada LHPK BUMD DKI Jakarta itu, antara lain denda keterlambatan pada satu pekerjaan senilai Rp 102 juta dan kelebihan pembayaran pada tiga kegiatan senilai Rp 197 juta. 

Temuan lain adalah denda keterlambatan senilai Rp 4,73 miliar dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village. 

BPK menemukan penilaian atas ruislag tanah seluas 2.000 meter persegi pada kegiatan pembebasan lahan Lebak Bulus yang tidak dilakukan oleh penilai independen. 

Catatan lain adalah kelemahan dalam kontrak kerja sama dan berita acara pengakhiran kerja sama antara PD Pembangunan Sarana Jaya dengan beberapa mitra di antaranya PT TEP dan PT ZPI. 

Baca juga : Nasir Djamil Minta Polisi Segera Selesaikan Kasus Dugaan Pemalsuan Label SNI

Temuan BPK yang lain, PD Pembangunan Sarana Jaya belum membuat berita acara pengakhiran kerja sama dengan Pejaten Park Residence. 

Kemudian, pengembalian investasi kerja sama KSO Klapa Village tidak sesuai dengan kontrak KSO. 

PD Pembangunan Sarana Jaya kehilangan pendapatan akibat pembayaran denda keterlambatan dari PT ZPI. Juga berpotensi kehilangan senilai Rp 4,85 miliar dan pendapatan denda dari pengakhiran kerja sama dengan PT GSA. 

BPK juga menilai, analisis PD Pembangunan Sarana Jaya dalam penyertaan saham PT ER tidak memadai. 

Direktur Keuangan PD Pembangunan Sarana Jaya, Bima P Santosa menyatakan temuan itu sudah diselesaikan pada 2019. “Sudah ditindaklanjuti yang di laporkan kepada BPK. BPK akan melakukan penilaian kembali,” ujarnya kepada wartawan. 

Baca juga : Cegah Covid, Protokol Kesehatan Harus Terus Digencarkan di Pasar Tradisional

Di tempat terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz menyatakan akan memanggil manajemen PD Pembangunan Sarana Jaya. 

“Kita ingin meng isus isu yang berkembang terkait dengan PD Sarana Jaya saat ini.” 

Hal senada disampaikan anggota Komisi B Gilbert Si manjuntak.“ Komisi B akan mengadakan rapat. Memanggil dan memintai keterangan Direktur Sarana Jaya. Kita gerah betul,” ujarnya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.