Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sampai 9 Oktober 2020

Langgar PSBB, 70 Perusahaan Ditutup Sementara

Selasa, 13 Oktober 2020 05:41 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menutup sebuah bank swasta karena melanggar PSBB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat awal Oktober lalu. (Foto : Twitter)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menutup sebuah bank swasta karena melanggar PSBB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat awal Oktober lalu. (Foto : Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih banyak perkantoran di Jakarta melakukan pelanggaran. Antara lain, tidak mengatur jaga jarak dan jumlah pegawai yang masuk kantor melebihi ketentuan 25 persen dari kapasitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, sebanyak 190 perusahaan ditutup sementara hingga 9 Oktober lalu.

‘’Sebanyak 120 perusahaan ditutup karena ditemukan kasus positif Covid-19. Dan, ada 70 perusahaan ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan,’’ ungkap Andri, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Langgar Aturan PSBB, 25 Perkantoran di Jakpus Ditutup Sementara

Andri menjelaskan, untuk perusahaan yang ditutup sementara karena ada karyawannya terpapar Corona, tersebar di 5 kota wilayah Jakarta. Rinciannya, 15 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat dan 11 perusahaan di Jakarta Utara. Sedangkan di Jakarta Timur 18 perusahaan dan Jakarta Selatan 55 perusahaan.

Sementara untuk70 perusahaan yang ditutup karena langgar protokol kesehatan, 29 perusahaan beroperasi di Jakarta Pusat, 7 di Jakarta Barat, 10 di Jakarta Timur, 5 Jakarta Utara, dan19 di Jakarta Selatan.

Mengenai aturan di PSBB transisi, Andri memaparkan, perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Baca juga : Selama September, 1.150 Anggota KSP Indosurya Sudah Cairkan Dana

Sektor esensial mencakup 11 sektor yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan atau minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Dia mengingatakan, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan. Yakni, membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.

Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital. Kemudian, lanjutnya, menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Baca juga : Basarah : Isi Perjanjian RI Dengan China Mesti Setara 

Selain itu, melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja, serta untuk mencegah kerumun- an atau kontak langsung.

“Bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.