Dark/Light Mode

Sampai 9 Oktober 2020

Langgar PSBB, 70 Perusahaan Ditutup Sementara

Selasa, 13 Oktober 2020 05:41 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menutup sebuah bank swasta karena melanggar PSBB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat awal Oktober lalu. (Foto : Twitter)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menutup sebuah bank swasta karena melanggar PSBB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat awal Oktober lalu. (Foto : Twitter)

 Sebelumnya 
Kurang Pengawasan

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, pelaksanaan PSBB di perkantoran belum optimal. Hal itu antara lain terjadi karena minimnya pengawasan protokol kesehatan di perkantoran.

Baca juga : Langgar Aturan PSBB, 25 Perkantoran di Jakpus Ditutup Sementara

‘’Pengawasan dari manajemen perusahaan atau Pemprov DKI Jakarta baru muncul setelah kasus mulai merebak,’’ ujar Gembong, kemarin.

Dia menekankan, untuk mengerem kasus positif Covid-19 di area perkantoran kuncinya ada pada pengawasan. Pemprov DKI sebagai regulator jangan hanya melempar kebijakan, tapi juga giat melakukan pengawasan. “Kebijakan yang dikeluarkan itu jangan hanya melempar, tapi membutuhkan pengawasan yang ketat, kuncinya di sana,” imbuh Gembong.

Baca juga : Selama September, 1.150 Anggota KSP Indosurya Sudah Cairkan Dana

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan mengatakan, pemberlakuan denda progresif bagi pada perkantoran dan tempat usaha yang melanggar PSBB transisi, bisa berjalan efektif bila didukung dengan personel pengawas yang cukup. Sebab, banyak perkantoran dan tempat usaha yang mengulangi pelanggaran, bahkan menutup-nutupi kasus penularan Covid-19.

“Gedung perkantoran yang cukup ternama pun harus dilakukan pengawasan. Bila perlu Satpol PP melakukan penambahan relawan yang bisa diaktifkan dalam pengawasan PSBB transisi,” harapnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.