Dark/Light Mode

Sudah Diwarning, Masih Bandel Langgar PSBB

7 Rumah Makan di Kramat Jati Disegel

Jumat, 25 September 2020 19:14 WIB
Satpol PP saat menyegel sebuah rumah makan. [Foto ilustrasi: Ayobogor.com/Husnul Khatimah]
Satpol PP saat menyegel sebuah rumah makan. [Foto ilustrasi: Ayobogor.com/Husnul Khatimah]

RM.id  Rakyat Merdeka - Tujuh rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Mayjen Soetoyo dan Jl Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur disegel oleh petugas gabungan.

Demikian dijelaskan Camat Kramat Jati, Eka Darmawan. "Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik/pengelola rumah makan," ujarnya, Jumat (25/9/2020).

Baca juga : Langgar Aturan PSBB, Restoran di Pulogadung Disegel

Pihaknya mengerahkan 100 personel petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Garnisun dan TNI/Polri saat melakukan tindakan penyegelan ini.

Ketujuh rumah makan tersebut disegel selama 3x24 jam, karena memberikan pelayanan makan di tempat, serta melanggar aturan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Baca juga : Tak Ada Ampun, Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan Langsung Disegel

Eka menuturkan, penyegelan itu juga merupakan tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB. “Sebelum disegel, rumah makan yang ada di kawasan tersebut telah diperingatkan terlebih dahulu, agar mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan,” tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.