Dark/Light Mode

Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Senin, 26 Oktober 2020 05:25 WIB
Foto: Dwi Pambudo
Foto: Dwi Pambudo

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih meniadakan aturan ganjil genap kendaraan bermotor ganjil-genap, menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi terhitung 26 Oktober hingga 8 November mendatang. 

Baca juga : 40 Kementerian Dan Lembaga Awasi Dana Otsus Papua

Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020, perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat diperpanjang selama 14 hari, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan. Sebaliknya, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan. 

Baca juga : Liburan Saat Pandemi, Pilih Lokasi Wisata Di Zona Aman

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap ( gage) tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi, yang dimulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya, Minggu (25/10). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.