Dark/Light Mode

Sita Rumah Nasabah

Bank Jepang Digugat Ke PN Jakarta Selatan

Jumat, 15 Maret 2019 00:39 WIB
Logo J Trust
Logo J Trust

RM.id  Rakyat Merdeka - J Trust, bank asal Jepang, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh nasabahnya bernama Priscilia Georgia. Gugatan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Slamet, Kamis siang (14/3).

Priscilia menganggap, J Trust merugikan dirinya senilai Rp 30 miliar. Selain itu, J Trust dan Trust Investments Indonesia turut digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Hari ini kami datang ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga pihak. Pertama adalah PT J Trust Investment, kedua adalah PT Bank J Trust Indonesia Tbk, ketiga adalah notaris Emi Susilowati," ujar Slamet, kepada wartawan, Kamis (14/3).

Baca juga : Hasto Boyong Orang Dekat Ma’ruf Ke Serambi Makkah

Polemik ini bermula saat Priscilia meminjam uang ke Bank Mutiara untuk membeli rumah Rp 1,8 miliar di kawasan Cibubur, Jawa Barat. Dia berkewajiban membayar cicilan Rp 21 juta per bulan. Pada 2015, Bank Mutiara berubah nama menjadi Bank J Trust usai dibeli perusahaan asal Jepang. Sebelum diambil alih itu, Priscilia sempat membayar cicilan Rp 200 juta ke Bank Mutiara. Setelah Bank Mutiara diambil alih J Trust, dia tak lagi memenuhi kewajibannya. Dia beralasan, tak ada kabar mengenai keberadaan bank itu.  

"Tanpa ada pemberitahuan jika bank telah diakuisisi, tiba-tiba pada 2017 klien kita disuruh membayar Rp 3,7 miliar oleh pihak J Trust. Jadi, setelah diambilalih, Bank J Trust menyerahkan asetnya seperti piutang kepada J Trust Investments untuk dikelola," jelas Slamet.  

Jika tak membayar, kata Slamet, rumah akan diambil paksa untuk dijual bank. Pihak bank telah melakukan berbagai upaya yang dianggap merugikan Priscilia, seperti melakukan pengosongan paksa, memasang spanduk serta plang pengumuman yang menjelaskan adanya permasalahan, dan mengiklankan rumah untuk dilego.

Baca juga : Perang Fahri & PKS Tidak Ada Ujungnya

Slamet menganggap, tindakan ini merugikan Priscilia, baik secara materil maupun immateril.  "Untuk kerugian materil, kami gugat ganti rugi Rp 5 miliar dan immateril Rp 25 miliar. Karena tindakan tersebut merugikan secara psikologis, nama baik, dan kehormatan klien kami. Karena klien kami sering didatangi pihak bank, seakan enggak patuh perjanjian, enggak bayar hutang. Hal yang privat menjadi publik, diketahui tetangga," tuturnya.  

Sebelum memutuskan mengugat, Priscilia mengaku telah berusaha kooperatif dengan memenuhi kewajibannya melunasi cicilan. Namun, sejumlah tawaran pembayaran ditolak. Pihak bank hanya ingin nasabah melunasi cicilan sesuai nilai yang telah mereka tentukan.   

"Perasaan saya atas persoalan ini campur aduk, kuatir, sedih, malu. Ini kan rumah saya. Kenapa jadi orang yang menguasai? Karena itu saya putuskan melawan balik," imbuh Priscilia. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :