Dark/Light Mode

Polutan Berbahaya Semakin Tinggi

Udara Kotor Jakarta Membahayakan Warga

Minggu, 17 Februari 2019 13:54 WIB
Polutan berbahaya yang semakin tinggi di Jakarta mengancam kesehatan warga. (Foto : istimewa)
Polutan berbahaya yang semakin tinggi di Jakarta mengancam kesehatan warga. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah kendaraan bermotor terus bertambah. Kemacetan pun terjadi di segala punjuru Ibukota. Akhirnya, tingkat pencemaran udara semakin mengkhawatirk belum lagi ditambah kawasan industri dan pabrik yang tersebar di hampir seluruh kota administrasi. Ini semua menambah kotor udara Jakarta.

Berdasarkan pantauan, yang paling parah, Kamis (14/2) lalu. Kualitas udara melampaui batas ambang wajar untuk partikel debu halus PM 2,5. Ini terlihat di satu stasiun pantau di Jakarta Selatan yang menunjukkan angka di atas ambang batas wa- jar yakni 88 ug/m3 sejak pukul 00.00 WIB.

Angkanya bahkan mencapai 102 ug/m3 pada pukul 05.00. Stasiun pantau tersebut milik Kedutaan Besar Amerika Serikat. Angka ini dinilai membahayakan karena partikel jenis ini karsinogenik, partikel yang dapat memicu kanker dalam tubuh manusia. Polutan PM 2,5 merupakan debu kecil berukuran 2,5 mikron. Polusi ini dihasilkan dari sisa pembakaran, mulai dari bahan bakar fosil kendaraan hingga PLTU Batubara.

Baca juga : Hendrawan Soepratikno Soroti Upaya Kotor Salah Satu Calon Direktur

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Ariyanu membandingkan, situasi yang sama kerap ditemukan di Bangkok, Thailand. Konsentrasi partikel PM 2,5 di Ibu Kota negeri gajah putih itu kerap mencapai hingga di atas 100 mikrogram per meter kubik. Yang membedakan adalah respons pemerintah kotanya.

Di Bangkok, kata Bondan, saat angka sudah melampaui ambang batas wajar, otoritas di Bangkok langsung mengeluarkan imbauan kepada warga mengenakan masker. Bahkan sampai meliburkan sekolah-sekolah serta melarang anak-anak dan lansia keluar rumah. Sementara di Ibu Kota Jakarta, saat level PM 2,5 di atas 88 ug/m3 yang juga kerap terjadi, tidak ada respons dari pemerintah provinsi lewat dinas terkait.

“Beda respons dan penanganannya. Selain itu, di sana. Stasiun pantau polutan PM 2,5 banyak tersebar dan da- pat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” kata Bondan kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga : Badan Pekerja Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers

Dikatakan Bondan, data tingkat pencemaran udara PM 2,5 hanya terpantau dari dua stasiun pantau udara milik Kedutaan Besar Amerika. Sedangkan, alat pantau udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak memantau pergerakan polutan jenis ini. Alat pantau udara milik KLHK hanya dapat memantau tingkat polutan jenis PM 10, yakni polusi berbentuk asap, debu dan uap yang ukurannya 10 mikron.

Padahal, polutan jenis ini masih kalah berbahaya dengan PM 2,5. Bondan menilai Pemprov DKI Jakarta kurang tanggap terhadap bahaya yang mengancam kesehatan warga. Selain itu, lalai menyediakan informasi kualitas udata real time. Informasi kualitas udara ini wajib jelas dan mudah diakses oleh warga.

“Kalau begitu bagaimana mau membuat peringatan dan men- gatakan bahayanya pencemaran udara Jakarta bagi kesehatan warga? Warga harus inisiatif sendiri dan terpaksa harus men- cari sumber-sumber lain, dan itu tidak mudah,” tandasnya.

Baca juga : Wahidin: Jangan Memancing Saya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan ada solusi untuk minimnya alat pemantau kualitas udara di Jakarta. “Nanti ada solusinya,” jawab Anies singkat. Sedangkan Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko meyakinkan, tingkat polusi di DKI Jakarta masih dalam tahap aman. Agung menyatakan, ada perbedaan standar Green Peace dengan standar udara pemerintah.

Ditegaskannya, selama ini pemerintah masih menggunakan Particulate Matter (PM) 10. “Perlu dipertanyakan ke Green Peace kita kan sudah ada standardisasi. Kita tanya alatnya seperti apa, metodenya seperti apa, dan bakunya baku yang berlaku di Indonesia, WHO atau Amerika Serikat? tanya Agung. Mengenai akses informasi, dikatakannya, Pemprov DKI Jakarta selalu menayangkan tingkat polusi melalui situs iku. menlhk.go.id. “Semua orang bisa lihat kita ukur sesuai ketentuan yang ada di Indonesia. Itu yang kita pakai,” kata Agung. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.