Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tilang Elektronik Mujarab, Pelanggar Lalin Turun Drastis

Jumat, 15 Maret 2019 11:13 WIB
Tilang elektronik bikin jera pelanggar lalu lintas. (Foto : istimewa)
Tilang elektronik bikin jera pelanggar lalu lintas. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat makin tertib berlalu lintas setelah diberla­kukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. Pelanggaran lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terjadi penurunan drastis jumlah pelanggar dari 250 per hari men­ jadi hanya 25 pelanggaran.

Berdasarkan pengamatan Rakyat Merdeka, perilaku tertib lalu lintas terlihat di Bundaran Patung Kuda, Perempatan Ke­ bon Sirih, Sarinah dan Bun­ daran Hotel Indonesia. Saat lampu merah menyala tidak ada yang berani menerobos. Para pengendara berhenti di belakang garis dan memberikan ruang kepada pejalan kaki untuk menyeberang. Di ruas jalan ini, memang dari November 2018 diberla­ kukan tilang elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas turun hingga 70 persen. “Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar per hari, kini 25 pelanggar. Ada penu­ runan 60 sampai 70 persen,” kanya.

Baca juga : Jokowi Janji Keluarkan Kartu Pintar Kuliah Tahun Depan

Data tersebut diambil dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan tiga yang tertangkap kamera di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Hingga saat ini, kepolisian masih memantau penurunan jumlah pelanggar sistem tilang yang punya nama resmi ETLE tersebut.

Menurut Yusuf, kebijakan sistem tilang seperti ini akan membuat jera para pelanggar lalu lintas. “Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, mekanismenya jadi lebih singkat,” ujar Yusuf.

Selain tegas di jalan, para pelanggar akan diberikan sanksi lebih berat jika tidak membayar denda. Saat ini, Polda Metro Jaya sudah memblokir 2.282 nomor polisi (nopol) kendaraan yang melakukan pelanggaran sistem ETLE dan mengabaikan denda tilang.

Baca juga : Pasang Foto Dengan Mahathir, Anwar Digodain Warganet

Menurut Yusuf, dari 2.282 blokir nopol, sebanyak 136 ken­ daraa telah membuka blokir de­ ngan membayar denda tilang. “Namun, ada empat kendaraan yang melakukan pelanggaran lagi,” ungkapnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penindakan hukum menggunakan kamera ETLE, sejak 1 November 2018. Pelanggar yang tercapture ka­mera akan langsung diverifikasi oleh petugas di Traffic Manage­ ment Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validi­ tas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya petugas akan me­ ngirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan mela­ lui PT Pos Indonesia atau melalui alamat email dan nomor hand­ phone pelanggar. Proses tersebut akan dilakukan tiga hari setelah terjadinya pelanggaran. Dalam surat konfirmasi akan disertakan foto bukti pelanggaraannya. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ.

Baca juga : Pengusaha Minta Pemerintah Antisipasi

Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blangko konfir­ masi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk mela­ kukan konfirmasi. Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang men­jadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru seba­ gai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran ETLE melalui bank BRI. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tu­ juh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran, akan dilakukan pemblokiran nomor polisi atau STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.