Dark/Light Mode

Tegakkan Protokol Kesehatan

DKI Dianggap Tak Maksimal

Rabu, 11 November 2020 05:08 WIB
Ilustrasi penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. [Foto Ilustrasi: timur.jakarta.go.id]
Ilustrasi penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. [Foto Ilustrasi: timur.jakarta.go.id]

 Sebelumnya 
Segel Tempat Usaha 

Satpol PP Jakarta Barat telah menyegel lima tempat usaha saat perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Empat di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, sementara satu lagi di Kalideres.

Baca juga : Menhub Minta Pembangunan Sarana Transportasi Tak Berhenti Karena Pandemi

“Mereka kami segel selama tiga hari untuk penyemprotan disinfektan,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat.

Kelima tempat usaha tersebut awalnya dilaporkan warga kepada Satpol PP. Kemudian dicek ke lokasi dan dilakukan penindakan. Sebab, didapati pelanggaran protokol kesehatan. Empat usaha disegel di Kebon Jeruk adalah tempat makan Grand Marco Seafood, Ayam Gepuk Pak Gembus, Vintage Green Ville, dan Strawberry Cafe.

Baca juga : Airlangga: Ekonomi RI Masuk Masa Pemulihan

Satu tempat usaha yang disegel di Kalideres adalah PT Mas Comodos Utama Label. Menurut Tamo, pihaknya juga menertibkan sebanyak 1.500 warga yang melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 61 orang membayar denda. Pelanggaran menurun jika dibandingkan dengan PSBB ketat yang diterapkan sebelumnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.