Dark/Light Mode

Bisakah Novel Cs Menangkap Masiku?

Minggu, 1 November 2020 04:47 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada satu cara untuk menangkap Harun Masiku: Libatkan Novel Baswedan.

Cara tersebut disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Saran yang sebenarnya mudah bagi KPK. Tinggal buat surat tugas. Masukkan Novel ke dalam tim. Tunggu hasilnya. Ini bisa menjadi pertaruhan sekaligus pembuktian bagi Novel Cs.

Bisakah Novel dan timnya menangkap buronan tersebut? Kalau dilihat dari kinerjanya, mestinya bisa.

Karena, dalam beberapa bulan ini, tim yang juga beranggotakan Novel, sudah menangkap tiga buronan: mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Terakhir, Kamis (29/10), Novel Cs menangkap Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap Nurhadi.

Baca juga : Libur Panjang, November Ceria

Novel memang menjadi tokoh kontroversial. Bagi sebagian orang dia dipuji, sebagian lainnya tidak. Menilai Novel juga masih dikontaminasi oleh pandangan dan sikap politik orang yang menilai.

Namun, dalam hal menangkap buron KPK, mestinya polarisasi itu tidak ada. Hanya satu suara dan kepentingan: demi KPK. Demi pemberantasan korupsi.

KPK yang sekarang dianggap sebagai KPK yang terlemah butuh satu momentum untuk menaikkan citra dan menumbuhkan kepercayaan publik. Salah satunya: menuntaskan kasus Harun Masiku. Ini utang yang akan terus ditagih.

Sebaliknya, belum tertangkapnya Harun Masiku membuat kepercayaan ke KPK kian tergerus. Tergerusnya kepercayaan ini juga bisa berdampak ke tingkat kepercayaan terhadap pemerintah. Karena, KPK sekarang berada di bawah eksekutif.

Baca juga : Bang Yos Tunjuk LRT-nya Ahok

Desakan menyelesaikan kasus Harun Masiku juga karena tersangka lainnya sudah divonis. Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga disuap oleh Masiku sudah divonis. Mantan caleg PDIP Saiful Bahri dan Agustiani Tio Fridellina, juga sudah divonis. Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum disidang.

Waktu sembilan bulan, sejak Masiku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK pada 27 Januari 2020 mestinya sudah ada hasil positif yang bisa dilaporkan.

Karena belum ada hasil positif, sebagian orang kemudian menduga-duga. Mengembangkan interpretasi apa saja, selama Masiku belum ditangkap.

Interpretasi macam-macam itu bisa menjadi virus yang kian menggerogoti kepercayaan publik terhadap KPK. Juga bisa berdampak ke pemerintah. Ini tentu tidak baik.

Baca juga : Benny Tjokro Cari Teman Di Penjara

Juga kurang elok kalau negara bisa dikalahkan oleh Harun Masiku, atau berkorban serta tersandera oleh kasus Masiku. Kurang nyaman dilihat.

Sekarang kita menunggu, apakah KPK akan memasukkan Novel Baswedan ke dalam tim pemburu Harun Masiku? Mestinya, surat penugasannya tinggal diteken. Selanjutnya, publik bisa menunggu hasilnya. Lalu, daftar DPO yang dipasang sejak Januari lalu, dicabut. Utang pun terbayar. Plong.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.