Dark/Light Mode

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Satpol PP Kirim Surat Denda Rp 50 Juta, FPI Langsung Bayar Di Tempat

Minggu, 15 November 2020 16:23 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pentolannya, Rizieq Shihab atas pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa pada Sabtu (14/11).

Acara yang dimaksud adalah pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa binti Muhammad Rizieq dengan Sayyid Muhammad Irfan Alaydrus dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca juga : Irjen Napoleon Disebut Kirim Surat Palsu Ke Ditjen Imigrasi

Keputusan denda tersebut disampaikan dalam surat bernomor 2250/-1.75 yang diteken Kepala Satpol PP DKI, Arifin pada tanggal 15 November 2020.

Denda tersebut langsung dibayar FPI, selaku penanggung jawab kegiatan acara, begitu surat pemberian sanksi itu diterima.

Baca juga : Vaksin Gratis Cuma Buat 60 Juta Orang

"Surat pemberian sanksi itu diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk.10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya, Minggu (15/11).

Info tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP DKI, Arifin. "Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.