Dark/Light Mode

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Satpol PP Kirim Surat Denda Rp 50 Juta, FPI Langsung Bayar Di Tempat

Minggu, 15 November 2020 16:23 WIB
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM
Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM

 Sebelumnya 
Dalam suratnya, Arifin menyebut, Rizieq dan FPI disebut melanggar protokol kesehatan karena tidak membatasi tamu undangan, sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca juga : Irjen Napoleon Disebut Kirim Surat Palsu Ke Ditjen Imigrasi

Hal tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga : Vaksin Gratis Cuma Buat 60 Juta Orang

"Pokoknya acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid-19, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," tegas Arifin. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.