Dark/Light Mode

Sidang Skandal Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Disebut Kirim Surat Palsu Ke Ditjen Imigrasi

Sabtu, 14 November 2020 06:50 WIB
Inspektur Jenderal, Napoleon Bonaparte,tersangka kasus red notice Djoko Tjandra,
Inspektur Jenderal, Napoleon Bonaparte,tersangka kasus red notice Djoko Tjandra,

RM.id  Rakyat Merdeka - Tommy Sumardi kena semprot hakim lantaran berdalih tidak tahu Djoko Tjandra berstatus buronan. Padahal, ia yang mengurus penghapusan red notice bos Mulia Group itu.

Tommy dihadirkan sebagai saksi sidang perkara surat jalan Djoko Tjandra yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menjadi terdakwa sidang ini. 

“Menurut pemahaman Saudara apa itu red notice,” tanya Hakim Lingga Setiawan kepada orang dekat Djoko Tjandra itu. 

Tommy mengatakan tidak paham. Hakim kembali melontarkan pertanyaan yang sama. Jawaban Tommy sama tidak tahu. 

Hakim Lingga pun mencecar dengan nada tinggi. Menurutnya, Tommy pernah bertemu Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking. Apa yang dibicarakan? Tommy mengaku bicara soal pencekalan. 

Tak puas dengan jawaban itu, Hakim Lingga kembali menggali keterangan Tommy soal red notice. “Pencekalan di luar negeri,” jawab Tommy. 

Hakim menanyakan apakah Tommy tahu bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan yang dicari-cari aparat penegak hukum. Tommy berdalih tidak tahu. 

Baca juga : KPK Dicuekin Polri Dan Kejagung

Hakim Lingga mulai geram mendengar jawaban itu. Ia meminta Tommy tidak berbohong. Ia mengulangi pertanyaannya. 

Tommy tetap berdalih tidak tahu. “Masak enggak tahu? Jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak,” tanya hakim dengan nada tinggi. “Enggak tahu,” jawab Tommy. 

Hakim lalu mencukupi pertanyaannya dan menyatakan bahwa saksi atas nama Tommy Sumardi jadi pihak yang disuruh mengurusi sesuatu tapi justru tidak tahu apa yang diurus. 

Ketua majelis hakim Muhammad Sirad menanyakan apa yang harus dilakukan Tommy sebagai pembuktian kepada Joko Tjandra bahwa mampu membuka red notice. 

Misalnya, sebuah surat yang dibuat Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo. 

Tommy menjelaskan yang dilakukan adalah membuat pertemuan dengan Prasetijo dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Napoleon Bonaparte. 

Dalam pertemuan tersebut, Tommy mengatakan bahwa Napoleon saat itu menyampaikan red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terbuka. 

Baca juga : Minta Salinan Berkas Djoko Tjandra, KPK Dicuekin Polisi Dan Kejaksaan

“Terbuka di situ menurut pemahaman Saudara apa,” cecar Hakim Sirad. “Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Djoko Tjandra) sudah terhapus,” jawab Tommy. 

Informasi tersebut tidak disampaikan Tommy kepada Djoko Tjandra. Namun beberapa waktu kemudian ia menyerahkan uang yang bersumber dari Djoko Tjandra sekitar Rp 7 miliar kepada Napoleon. 

Hakim mencecar Tommy mengenai bukti nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari red notice. 
“Kalau enggak salah (ada) surat pemberitahuan kepada imigrasi dari Napoleon. Terus beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu,” kata Tommy. 

Tommy kembali menyebut surat yang dikirim Napoleon ke pihak Ditjen Imigrasi adalah palsu. 

“Saya enggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, ‘Tom, suratnya palsu’. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo,” kata Tommy. 

Djoko Tjandra menyatakan keberatan atas keterangan Tommy. Ia menuding Tommy berbohong. 

Djoko menyatakan tidak pernah mengatakan surat Napoleon itu palsu. Ia berdalih sama sekali tidak tahu surat kepada imigrasi itu. Djoko juga membantah pernah memberikan uang Rp 7 miliar untuk Napoleon. 

Baca juga : Brigjen Prasetijo Ke Tommy: Kok Cuma Dua Ikat?

Ia menyatakan tidak pernah menyuruh Tommy menyerahkan duit itu. “Ini semua inisiatif Saudara saksi (Tommy),” tudingnya. 

Tommy dianggap telah memberikan keterangan bohong. Djoko menyatakan temannya itu hanya sebatas meminta uang. 

Pada sidang ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersamasama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk memuluskan perjalanan masuk dan keluar Indonesia. 

Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika kepada Irjen Napoleon. Juga memberikan 150 ribu dolar Amerika kepada Brigjen Prasetijo. 

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.