Dark/Light Mode

Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Hingga 23 Desember

Rabu, 25 November 2020 22:39 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar Praadaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra-AKB), mulai 26 November sampai 23 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB ini juga akan melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 WIB 

Baca juga : 5 Lokasi Perpanjang SIM di Jakarta Hari Ini

"Perpanjangan dari 26 November sampai 23 Desember, mengikuti Pemprov Jabar 28 hari. Kami menambah jam operasional dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Rabu (25/11).

Menurut dia, perpanjangan PSBB ini dilandasi Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020 sesuai Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

Baca juga : Kubu Suharso Anggap Gus Yasin Penggembira

Irwan mengatakan, meski satgas melakukan pelonggaran jam operasional pusat keramaian, tapi pihaknya tetap memperketat pengawasan di lapangan, khususnya pada pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

"Setiap aktivitas kegiatan akan kita awasi ketat. Kita sudah mengatur secara bertingkat, diberikan juga ke petugas kecamatan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.

Baca juga : Berlaku Besok, Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 6 Desember

Selain itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online atau ojek pangkalan dibolehkan beroperasi, mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.