Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Sambangi Mabes Polri, Emak-emak Minta Rizieq Sihab Di Penjara
Jumat, 27 November 2020 22:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Puluhan ibu- ibu dari Barisan Masyarakat Anti Kekerasan (BASKARA) menyambangi Mabes Polri, Jumat (27/11).
Mereka mendesak Polri segera menangkap, mengadili dan memenjarakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena diduga telah melehkan institusi TNI-Polri.
Baca juga : Mahfud Sesalkan Kerumunan Di Acara Nikahan Putri Rizieq Dan Maulid Nabi Di Petamburan
Ada juga massa yang ikut Demo mengatasnamakan Aksi Tanggap Anak Kolong (ATAK) serta aliansi 50 organisasi masyarakat sipil.
Para ibu yang belakangan ini akrab disapa emak-emak itu datang membawa sejumlah poster, diantaranya bertuliskan: "Tangkap, Adili, Penjarakan HRS".
Baca juga : Posisi Waketum PPP Diminta Dihapus Saja
Koordinator lapangan (korlap) demo Effendy Ahmad menilai tindakan Rizieq Sihab diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Undang-undang ITE.
"Sampai detik ini belum ada pengusutan dari aparat kepolisian," kata Effendy.
Baca juga : Bacakan Eksepsi, Irjen Napoleon Merasa Dizolimi Pejabat Negara
Untuk itu, pihaknya berharap, Polri tak ragu dalam menegakan hukum.
"Jangan sampai negara seolah takluk dipermainkan oleh seseorang atau ormas tertentu," katanya lagi. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya