Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sambangi Mabes Polri, Emak-emak Minta Rizieq Sihab Di Penjara

Jumat, 27 November 2020 22:35 WIB
Puluhan ibu- ibu dari Barisan Masyarakat Anti Kekerasan (BASKARA) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jumat (27/11). Mereka menuntut Polri bisa penjarakan Rizieq Sihab. (foto/ist).
Puluhan ibu- ibu dari Barisan Masyarakat Anti Kekerasan (BASKARA) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jumat (27/11). Mereka menuntut Polri bisa penjarakan Rizieq Sihab. (foto/ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Puluhan ibu- ibu dari Barisan Masyarakat Anti Kekerasan (BASKARA) menyambangi Mabes Polri, Jumat (27/11). 

Mereka mendesak Polri segera menangkap, mengadili dan memenjarakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena diduga telah melehkan institusi TNI-Polri.

Baca juga : Mahfud Sesalkan Kerumunan Di Acara Nikahan Putri Rizieq Dan Maulid Nabi Di Petamburan

Ada juga massa yang ikut Demo mengatasnamakan Aksi Tanggap Anak Kolong (ATAK) serta aliansi 50 organisasi masyarakat sipil.

Para ibu yang belakangan ini akrab disapa emak-emak itu datang membawa sejumlah poster, diantaranya bertuliskan: "Tangkap, Adili, Penjarakan HRS".

Baca juga : Posisi Waketum PPP Diminta Dihapus Saja

Koordinator lapangan (korlap) demo Effendy Ahmad menilai tindakan Rizieq Sihab diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Undang-undang ITE.

"Sampai detik ini belum ada pengusutan dari aparat kepolisian," kata Effendy.

Baca juga : Bacakan Eksepsi, Irjen Napoleon Merasa Dizolimi Pejabat Negara

Untuk itu, pihaknya berharap, Polri tak ragu dalam menegakan hukum.

"Jangan sampai negara seolah takluk dipermainkan oleh seseorang atau ormas tertentu," katanya lagi. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.