Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tidak Tertata Dan Ganggu Keindahan Kota

Duh, Kabel Internet Terus Beranak-pinang

Minggu, 13 Desember 2020 07:00 WIB
Ilustrasi semrawutnya kabel optik di Ibukota Jakarta
Ilustrasi semrawutnya kabel optik di Ibukota Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemasangan jaringan kabel serat optik di pemukiman mengalami peningkatan seiring meningkatnya jumlah pelanggan internet. Sayangnya, banyak pemasangannya tidak tertata sehingga menganggu keindahan ibukota.

Jumat (11/12) kemarin, di Jalan Muhi Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak dua orang berseragam Biznet tengah memasang kabel serat optik ke sejumlah tiang listrik. Kabel baru itu terlihat menumpuk dengan kabel serat optik lainnya yang sudah ada lebih dulu.

Jumlah kabel udara belakangan semakin banyak seiring meningkatnya permintaan langganan internet, dampak dari banyak pekerja melakukan pekerjaan di rumah alias Work From Home (WFH) selama pandemi Corona.

Rida, warga Pondok Pinang, bingung harus melapor kepada siapa terkait kondisi kabel yang makin tidak beraturan itu. Dia berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil inisiatif dan melakukan penataan.

“Semoga dalam waktu dekat, Pemprov turun tangan menata,” harapnya.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pemasangan kabel udara di Jakarta sudah dilarang sejak 2010. Namun, sampai kini para operator internet dan TV berbayar masih juga memasang jaringan kabelnya di udara.

Larangan itu diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999 dan Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.

Hari menambahkan, pihaknya telah membentuk Satuan Petugas Khusus (Satgassus) Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk memudahkan dan mengefektifkan pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan koordinasi untuk semua kegiatan Utilitas Kota di Jakarta.

Satgasus memonitor dan mengawasi jaringan utilitas dalam hal pelaksanaan penempatan jaringan utilitas, kebersihan dan ketertiban penyelenggaraan pelaksanaan jaringan utilitas untuk keamanan dan kenyaman masyarakat.

Menurutnya, Satgasus memiliki wewenang untuk menindak instansi/pemegang izin jaringan utilitas yang melanggar Pergub 106 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas.

Baca juga : UI Bangkitkan Semangat Kaum Difabel Untuk Terus Berkualitas

Hari menyampaikan, pihaknya menargetkan membangun 200 kilometer (km) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), sampai akhir tahun 2021.

Saluran bawah tanah itu akan dimanfaatkan untuk memindahkan jaringan utilitas udara yang semawarut dan merusak pemandangan. “Dua BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sudah ditugaskan sebagai operator dan pelaksana kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Hari merincikan, PT Jakpro bertanggung jawab terhadap penataan dan pengendalian jaringan utilitas di 20 ruas jalan di Jakarta Selatan dan sembilan ruas jalan di Jakarta Timur.

Sedangkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan penataan jaringan utilitas di sembilan ruas jalan di Jakarta Barat, dan 23 ruas jalan di Jakarta Pusat. Hari menjelaskan, penataan serta pengendalian pembangunan dan penempatan jaringan utilitas secara terpadu akan dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Target 2021 sepanjang 175 km, tahun ini saya prediksi tercapai 10 sampai 15 km,” ucap Hari.

PT Jakarta Propertindo, melalui anak usahanya PT Jakarta Infrastruktur Propertindo sudah memulai pengerjaan proyek SJUT atau ducting. Pengerjaan ini bertujuan merapikan sekaligus menata ulang jaringan utilitas di DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Gunung Kartiko mengatakan, proyek SJUT dikerjakan oleh PT Jakpro Perseroda yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakpro dalam Penyelenggaraan SJUT.

Adapun turunan Pergub tersebut yakni, Keputusan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Oktober lalu.

“Penugasan kami untuk wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Target tahun ini sama dengan Kegiatan Strategi Daerah (KSD) sekitar 10 sampai 20 km dari total 107 km yang akan kami rampungkan pada 2021,” ujar Gunung.

Dikatakan Gunung, SJUT dibangun untuk mengakomodir semua kabel-kabel utilitas yang ada, dengan cara merapikan semua kabel serta tiang yang ada di udara. Dan, melakukan penataan kabel-kabel yang ada di bawah, untuk kemudian di data dan dirapikan dalam SJUT.

Baca juga : Klan Atut Masih Digjaya, Klan Bowo-Maruf Tak Berdaya

“Kami pastikan pengerjaan SJUT ini tidak menganggu saluran milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) sebab kami membuat ducting baru,” katanya.

Dalam proyek ini, PT JIP masih memanfaatkan mainhole milik Dinas Bina Marga untuk kemudian disambung dengan SJUT. Gunung mengaku, dalam pengerjaan ini ada beberapa kendala yang harus dihadapi yaitu lalu lintas karena kawasan yang akan dibangun cukup ramai.

Kemudian merapikan dan menata ulang utilitas untuk kemudian di­klarifikasi. “Pengerjaan dilakukan ditengah Pademi Covid-19, itu juga jadi tantangan tersendiri. Kami pastikan pengerjaan sudah mengikuti Protokol Covid-19,” katanya.

Ditambahkan Gunung, fungsi dan manfaat adanya SJUT antara lain, melakukan penataan jaringan utilitas agar kabel udara dapat dipindah ke bawah tanah untuk mendukung terciptanya Jakarta kota maju, modern, bersih, dan indah.

Kemudian, dapat menjaga rapinya kota dari galian berlubang yang selama ini sudah dilajukan oleh masing-masing pihak pemilik jaringan utilitas.

Dukung Penataan

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Muhammad Arif Angga mengatakan, kabel yang semerawut di Jakarta tak lepas dari penataan masa lalu yang sudah terbentuk.

Apalagi, banyak lapisan masyarakat yang sudah bergantung terhadap kabel udara yang semrawut. Misalnya, mereka yang memanfaatkan jaringan komunikasi, listrik dan sebagainya.

Jika kabel diputus akan menggangu aktivitas mereka. “Ini buah regulasi terdahulu yang belum selesai. Satu sisi masyarakat sudah terlanjur menikmati kondisi ini.

Malah tidak cuma individu masyarakat tapi kantor-kantor juga banyak yang terlanjur memanfaatkan kabel udara,” ungkapnya.

Baca juga : Duh, Tenaga Medis Yang Gugur Terus Bertambah

Meski demikian, dia mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang berusaha untuk menata kabel udara. Dia menyarankan, agar Pemprov terus menjaga dan meningkatkan kolaborasi dengan Apjatel untuk menata kabel di Jakarta. Saat ini Apjatel sedang memantau dan menunggu arahan dari pemerintah.

“Saya juga sudah bertemu dengan Dinas Bina Marga 25 November lalu saat Rakernas Apjatel kemarin. Memang targetnya itu tahun depan bisa selesai itu untuk beberapa ratus kilo,” katanya.

Dia berharap, segera diumumkan ketetapan harga dari Pemda dan aturan main yang spesifik. Ketetapan harga diharapkan tidak memberatkan teman-teman jaringan.

“Kalau sudah tau ketetapan maka teman-teman yang mengerjakan tahu ongkos yang harus disiapkan,” ucapnya.

Dia mengingatkan, agar Pemda meningkatkan kolaborasi dengan pelaku usaha khususnya para anggota Apjatel.

Pasalnya, kebutuhan jaringan di era modern bukan lagi kebutuhan satu pihak saja tetapi kebutuhan seluruh masyarakat.

“Harapan kami sederhana, yang penting kolaboratif. Kalau kita nyari untung kebanyakan otomatis nanti harga juga semakin tinggi masyarakat keberatan bisa turun pendapatan,” katanya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.