Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mall Dan Kantor Dibuka Tapi Minim Penindakan, Covid Pun Makin Parah
Biar PSBB Transisi Bergigi, Pemda Kudu Gaet TNI-Polri
Kamis, 17 Desember 2020 07:25 WIB
Sebelumnya
Untuk Jabar, Jateng, dan Jatim, Luhut meminta, optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat, dan pelaksanaan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, jajarannya selama ini telah melaksanakan pembatasan selama pandemi Covid-19. Hanya saja pembatasannya memang belum mencapai 75 persen.
“Ya kami tentu mendukung dan meminta jajaran patuh kebijakan Pak Menko, soal WFH. Kami juga sudah melaksanakan pada masa pandemi Covid-19,” ungkap Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga : Mulai Jumat, Keluar-Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Tes Cepat Antigen
Untuk menghadapi Nataru, lanjut Riza, Pemprov DKI akan meningkatkan pengawasan, salah satunya melalui operasi yustisi prokes. Misalnya, membatasi operasional tempat usaha, hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah penyangga Jakarta untuk mengantisipasi mobilitas warga pada malam Tahun Baru.
Langkah lainnya, lanjut Riza, pihaknya telah bertemu dengan pemuka agama Kristen dan Katolik. Menurutnya, mereka setuju membatasi jumlah jamaah kegiatan ibadah Natal tahun ini. “Tetap diadakan perayaan Natal di rumah ibadah tapi dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat,” tutur politisi Partai Gerindra ini.
Baca juga : Desie Minta Pemda DKI Benahi Data Penerima Bansos Di Pegangsaan Jakpus
Terbitkan Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mengimplementasikan arahan Menko Luhut, khususnya di lingkungan Pemprov dan Pemerintah Kota (Pemkot).
Chaidir menjelaskan, sejak masa PSBB jilid dua, Pemprov DKI telah menerapkan sistem 50 persen kapasitas untuk kerja dari kantor dan 50 persen kerja dari rumah. Kebijakan itu sesuai arahan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Kami juga mengajurkan pegawai yang mempunyai penyakit bawan seperti paru-paru, jantung, diabetes hingga yang hamil untuk tetap bekerja dari rumah,” tandasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya