Dark/Light Mode

Negara Tidak Boleh Takluk Pada Ancaman Siapa Pun!

Selasa, 17 November 2020 06:13 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Teori ilmu politik mengajarkan bahwa tujuan pokok berdirinya Negara adalah untuk melindungi nyawa dan harta rakyat (to protect lives and properties). Manakala nyawa dan/atau harta rakyat terancam, Negara harus turun tangan dan bertindak tegas; siapa pun, kelompok mana pun yang melakukannya. Dengan konsekuensi apa pun, Negara harus bertindak sekerasnya tanpa kompromi apa pun. Jika Negara berpangku tangan dan tindak kekerasan berlanjut terus, maka negara tersebut bisa masuk dalam jurang yang disebut FAILED STATE, Negara gagal.

Negara kita negara hukum. Hal itu ditegaskan dalam Palal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Negara hukum berarti (a) segenap warganegara, tanpa peduli agama, suku, ras, status sosial dan jabatan/kedudukan wajib mentaati dan menjalankan ketentuan perundang-undangan. (b) Segala permasalahan/persoalan yang dihadapi Negara dan/atau rakyat HARUS diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Negara, bangsa dan/atau warganegara tidak dibenarkan menyelesaikan persoalan apa pun yang dihadapinya dengan cara kekerasan atau hukum rimba.

Baca juga : Gatot, Istana Dan Bintang Mahaputera

Hukum rimba merupakan salah satu karakteristik dari NEGARA GAGAL; sedang negara gagal tahap awal dari kehancuran negara.

Kepulangan Habib Rizieq Shihab pekan lalu telah menimbulkan gaduh, ketidaknyamanan dan ketakutan yang cukup serius di masyarakat. Pertama, puluhan ribu massa dari berbagai kota ikut menjemput kedatangan Rizieq di bandara Soekarno-Hatta, dan ikut konvoi kendaraan dari Bandara menuju rumah kediamannya di kawasan Petamburan. Kedua, pernyataan-pernyataan yang keluar dari Rizieq di Bandara, khotbahnya di Peringatan kelahiran Nabi Muhammad menimbulkan “situasi panas” di masyarakat. Ketiga, pesta pernikahan puterinya pada hari Minggu 15 November 2020 dihadiri oleh ribuan tamu.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan BPJN IX Belum Tutup Buku

Jelas, semua itu merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB. Apa itu PSBB? PSBB merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran corona yang semakin meluas di Indonesia. PSBB bukan hanya diberlakukan di negara kita, tapi hampir di seluruh dunia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.