Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Pergantian Tahun

Pengawasan Kegiatan di Jakarta Diperketat Mulai Pukul 7 Malam

Kamis, 31 Desember 2020 16:44 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Pemprov DKI)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan aparat gabungan akan memperketat pengawasan pelarangan perayaan malam Tahun Baru 2021 mulai pukul 19.00 WIB atau pukul 7 malam di seluruh fasilitas umum Ibu Kota, Kamis (31/12).

"Mulai jam 19.00 WIB nanti, tidak ada lagi kegiatan, bahkan Kapolda Metro juga mendukung," katanya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Kamis (31/12).

Riza menambahkan Pemprov DKI Jakarta mengerahkan personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri untuk mengintensifkan pengawasan di lapangan.

Baca juga : Tutup Tahun 2020, SIM Keliling di Jakarta Tetap Hadir di 5 Lokasi

Ia mengingatkan seluruh unsur masyarakat di wilayah Jakarta bahwa sesuai dengan Instruksi Gubernur semua kegiatan perayaan malam Tahun Baru ditiadakan.

"Kami, Pemprov DKI tidak melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian kegiatan akhir tahun sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Jadi, tidak ada konser, tidak ada kegiatan petasan, kembang api serta tidak ada kegiatan kuliner, tarian budaya dan sebagainya," tegas Riza.

Riza mengatakan Pemprov DKI juga sudah membuat kebijakan bahwa seluruh pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam Tahun Baru, agar ditiadakan.

Baca juga : Malam Tahun Baru, 23 Titik Jalan Raya Di Kota Bandung Ditutup Mulai Pukul 6 Sore

"Sekali lagi, sudah berkali-kali, kami sampaikan jangan sampai ada yang coba main-main menganggap enteng atau merasa paling hebat. Sudah diminta ditutup tapi masih juga membuka, kami akan menindak tegas, termasuk akan mencabut izin usahanya bagi yang melanggar," ujarnya.

Riza mengatakan personel gabungan akan mengintensifkan pengawasan di seluruh lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan warga, termasuk jalan umum.

"Nanti ada beberapa titik-titik jalan seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan lainnya yang memang tidak boleh lagi setelah jam 19.00 WIB dilalui oleh kendaraan maupun orang yang jumlahnya lebih dari lima. Akan diawasi ketat oleh aparat," tegas Riza. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.