Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Nggak Punya Surat Tes Antigen
Ribuan Kendaraan Ke Arah Puncak Dipaksa Berputar Balik
Minggu, 3 Januari 2021 09:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ribuan kendaraan di kawasan Puncak, Jawa Barat dipaksa berputar balik selama malam Tahun Baru 2021 lalu. Mereka melanggar protokol kesehatan, sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menggelar razia terhadap kendaraan menuju Puncak, Bogor di dua tempat. Di Gadog, Megamendung dan di Rindu Alam, Puncak Pas.
Baca juga : Kemenkes Ancam Sanksi RS Bandel
Di Gadong, petugas memaksa 1.331 kendaraan dari arah Jabodetabek berputar balik. Sebab, mereka tidak bisa menunjukkan surat tes cepat antigen dengan hasil non reaktif. Sementara di Puncak Pas, sebanyak 588 kendaraan dari arah Cianjur dan Bandung juga dilarang melanjutkan perjalanannya menuju Puncak. Kasusnya sama, mayoritas pengendara itu tidak bisa menunjukkan surat tes cepat antigen dengan hasil non reaktif.
“Pada saat malam Tahun Baru memang cukup banyak wisatawan yang diputar balik oleh tim Satgas Covid-19, TNI-Polri dan Satpol PP. Sekitar 1.331 kendaraan,” kata Agus, di Simpang Gadog, Bogor, kemarin.
Baca juga : Kebijakan Dadakan Ujungnya Berantakan
Dalam kesempatan itu, Agus mengimbau kepada masyarakat yang hendak berlibur ke Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, agar mematuhi protokol kesehatan. Seperti membatasi kapasitas penumpang dan membawa surat tes cepat antigen. Sebab, Kabupaten Bogor masuk dalam kategori Zona Merah. Sebanyak 36 dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus Zona Merah, termasuk Kawasan Puncak Bogor.
Berdasarkan peta sebaran kasus Covid-19 Kabupaten Bogor, pasien aktif terbanyak ada di Kecamatan Cibinong, yakni 137 orang. Kemudian kecamatan paling sedikit pasien aktif Covid-19 yaitu Jasinga, Sukaraja, Rumpin, Nanggung, Dramaga, Tenjolaya, dan Tanjungsari masing-masing satu orang. “Mudah-mudahan masyarakat bisa berdiam di rumah saja dan menjaga kesehatannya,” jelasnya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya