Dark/Light Mode

Ngaku Lalai Bikin Kerumunan, Pengelola The Jungle Waterpark Bogor Siap Terima Sanksi

Senin, 15 Februari 2021 21:46 WIB
Kerumunan di salah satu wahana wisata air The Jungle Waterpark, Bogor. (Foto: Ist)
Kerumunan di salah satu wahana wisata air The Jungle Waterpark, Bogor. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengelola wisata air The Jungle Waterpark, Bogor mengaku lalai. Lantaran telah membikin kerumunan pengunjung di salah satu wahana kolam wisata, di tengah situasi pandemi Covid-19. Pengelola tempat wisata itu siap dikenai sanksi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.

General Manager The Jungle Waterpark Firanto menyatakan, pihaknya telah berusaha menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Kami mengakui ada kelalaian. Sehingga terjadi seperti di video kerumunan pengunjung. Saya memohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor," kata Firanto dalam keterangannya, Senin (15/2).

Baca juga : Langgar Prokes, The Jungle Waterpark Didenda Rp 10 Juta Dan Disegel

Firanto menjelaskan, pada Minggu (14/2) kemarin, pengunjung wisata air The Jungle hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang.

"Di wahana Kolam Ombak, dalam kondisi normal, kami membukanya setiap jam. Tetapi, karena sepi kami membukanya hanya sekali saja, untuk efisiensi. Mungkin karena hanya sekali saja, pengunjung berkerumun," katanya.

Setiap kali dibuka, Wahana Kolam Ombak hanya beroperasi sekitar 10 menit. Namun, sensasi ombaknya yang seperti di pantai, mampu menarik perhatian pengunjung. Sehingga, di luar perkiraan, malah menimbulkan masalah. Terjadi kerumunan pengunjung.

Baca juga : PPP Anggap Lumrah Saja

"Kami siap melaksanakan sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor," katanya.

Firanto berjanji, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memperbaiki aturan di The Jungle Waterpark, Bogor. Terutama, di Kolam Ombak.

Kejadian ini sempat menjadi sorotan warganet. Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, menyatakan, pihaknya akan menutup sementara wisata air The Jungle Waterpark di Bogor. Dan akan menjatuhkan sanksi denda maksimal bagi korporasi sebesar Rp 10 juta, karena melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Efek Samping Ringan, Tenaga Kesehatan Antusias Terima Vaksin Covid-19

"Kerumunan itu melanggar protokol kesehatan, sehingga Satgas menjatuhkan sanksi denda dan menutup sementara," kata Bima Arya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.