Dark/Light Mode

Putusan Perdamaian KSP Indosurya Bersifat Mengikat

Rabu, 24 Februari 2021 19:18 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum menyebut, putusan Homologasi atau perdamaian yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap KSP Indosurya dengan kreditor, bersifat mengikat. Pasalnya, aksi demonstrasi tidak mempengaruhi putusan.

"Demonstrasi berlebihan dan menyerang citra aparat tidak bisa ditoleransi," kata pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago kepada wartawan, Selasa (23/2).

Pendapat itu dia lontarkan karena belakangan ini ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya menggelar aksi demonstrasi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian anggota KSP Indosurya.

"Demo tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," katanya, di kesempatan berbeda.

Sejauh ini, Suparji mengatakan, itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca juga : Nono Minta Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Pandangan serupa juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Muhammad Faiz Aziz.

Dia menyarankan semua pihak mengikuti proses yang sudah diputuskan dan tidak mengganggu jalannya implementasi perjanjian perdamaian/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurutnya, demonstrasi hingga upaya hukum lain sudah tidak perlu lagi. 

"Tujuan PKPU memberikan kelonggaran dan ruang bagi debitor, dalam hal ini KSP Indosurya untuk membayar kembali dana anggotanya secara bertahap," ujar Faiz.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan,  putusan pengadilan terkait homologasi KSP Indosurya sifatnya mengikat. Tidak bisa dikalahkan oleh tindakan lain, termasuk demonstrasi.

“Hanya putusan pengadilan yang dapat mengalahkannya. Homologasi itu perdamaian,” kata Fickar.

Kewenangan Penyidik

Baca juga : Pengusaha: Stimulus Bantu Pemulihan Industri Pariwisata

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berpendapat, perihal tindakan penyidikan, apa pun bentuknya adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

"Yang paling penting adalah bagaimana Polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan," kata Poengky kepada wartawan.

Dia juga mengaku, Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara KSP Indosurya. "Informasi terkait Indosurya hanya diperoleh dari media," katanya.

Dan, bila pemberitaan media menyatakan ada putusan pengadilan homologasi/perdamaian dan sudah mulai dilakukan pembayaran dana nasabah oleh Indosurya, menurutnya, putusan perdamaian sifatnya final.

"Kami berharap semua dana nasabah dapat dibayarkan," harap Poengky.

Sebelumnya, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca juga : KPK Lelet Garap Banteng Senayan

Hendra mengaku, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut, yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

Sesuai penetapan pengadilan, KSP Indosurya berkomitmen menjalankan kewajibannya. "Sesuai putusan homologasi," tandas Hendra.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.

Putusan tersebut menegaskan secara hukum perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.