Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Angka Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi
Tempat Hiburan Malam Jangan Dulu Buka Deh
Rabu, 17 Maret 2021 06:00 WIB
Sebelumnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov masih mempelajari rencana pembukaan kembali tempat karaoke.
“Memang sedang dipertimbangkan, dibahas, masukan dari Pemerintah Pusat yang sudah akan memulai meningkatkan pariwisata Indonesia,” kata dia.
Riza mengatakan, Pemprov DKI dalam dua minggu terakhir telah membuka secara bertahap tempat-tempat rekreasi dan museum. Sebelum membuka tempat wisata dan hiburan, Pemprov DKI pasti akan mengajak bicara ahli dan masyarakat untuk berdialog.
Dia menekankan, semua kegiatan yang dilakukan pada masa pandemi harus tetap mengutamakan protokol kesehatan. Termasuk juga di tempat rekreasi dan hiburan seperti karaoke.
Baca juga : Banggar DPR: Jangan Jadikan Covid-19 Ajang Pemburu Rente
“Kita masih ada waktu untuk terus mempelajari, meneliti, mendata bersama epidemiolog dan para ahli, tentu juga dari asosiasi dan masyarakat sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tengah menyiapkan pemberian izin operasional karaoke di Ibu Kota. Disparekraf DKI saat ini masih menyusun protokol kesehatan yang tepat agar usaha karaoke di Jakarta bisa kembali berjalan di masa pandemi Covid-19. Dalam aturan yang sedang digodok, pelanggan tempat hiburan, harus menjalani tes Covid-19 sebelum mendatangi karaoke.
“Salah satunya persyaratan kita sarankan beli alat GeNose misalnya, atau (pelanggan) yang (boleh) masuk dulu (ke tempat karaoke) sebelumnya sudah dites Covid-19,” kata Bambang.
Rencana Pemprov DKI membuka usaha karaoke di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Angkasa Pura II Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Karyawan Di 20 Bandara
Untuk membuka usaha karaoke, para pelaku usaha wajib memenuhi berbagai syarat termasuk mengajukan surat permohonan ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI. Surat itu dapat dikirimkan melalui alamat email: [email protected].
Adapun syarat saat mengajukan permohonan yang harus dipenuhi pelaku usaha antara lain membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data tersebut bermaterai Rp 10.000. Selain itu, melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Bagi WNI, identitas yang dilampirkan berupa KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Sementara bagi WNA, dokumen yang dilampirkan berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau fotokopi Visa/Paspor. Dan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) yang masih berlaku.
Selain itu, melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. Nantinya, kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dengan menyesuaikan kondisi dari kapasitas ruangan. Serta terakhir, menyiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani menyambut baik rencana pembukaan kembali tempat karaoke.
Baca juga : Ada Enam Kasus Varian Covid Inggris, Tak Satu Pun Dari Jakarta
“Sejak tahun lalu, kami sudah mengajak Pemprov DKI untuk datang melihat penerapan protokol kesehatan di sejumlah karaoke. Tapi, belum mendapat respon,” ungkapnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya