Dark/Light Mode

Sebulan Baru Kelar 12,5 Persen

Duh.., Proyek Jalur Sepeda Di Sudirman-Thamrin Lelet

Sabtu, 3 April 2021 06:05 WIB
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, semua pesepeda wajib lewat jalur sepeda, termasuk pengguna jenis road bike.

“Gini, jalur sepeda itu tidak mengenal jenis sepeda. Semua sepeda sama. Artinya, ketika sudah ada jalur sepeda yang permanen, tentu semua sepeda wajib masuk ke lajur sepeda yang disiapkan. Karena undang-undangnya berkata seperti itu. Tidak dibeda-bedakan jenis jalur sepedanya,” terangnya.

Diakuinya, komunitas pesepeda road bike meminta Polda Metro agar pada waktu tertentu tidak harus menggunakan jalur sepeda terproteksi. Mereka minta diberikan dispensasi masuk ke jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.

Baca juga : Untungnya, Reshuffle Sudah Lewat

“Sebelum kami melakukan penindakan, kami akan rapat lagi mengundang CJS, kejaksaan, pengadilan, pakar hukum dan sebagainya untuk menentukan aturan mainnya,” ujar Sambodo.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menerangkan, para pesepeda wajib masuk lewat jalur khusus. Jika tidak, bisa dikenakan denda Rp 100 ribu atau kurungan selama 15 hari.

“Siapa bilang pesepeda tidak bisa dikenakan sanksi. Ada dalam Undang-Undang kalau mereka bisa dikenakan sanksi,” kata Fahri Siregar, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : PLTU Suralaya Pasok 17 Persen Kebutuhan Listrik Jawa, Madura Dan Bali

Aturan tentang pesepeda tertuang di dalam pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pesepeda yang melanggar aturan.

“Jalur sepeda sudah bisa digunakan. Tapi kita masih uji coba,” pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.