Dark/Light Mode

Broker PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 19 April 2021 16:53 WIB
Sidang kasus suap bansos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Sidang kasus suap bansos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Broker PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani (Persero) Harry Van Sidabukke dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Nur Azis saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).

Baca juga : Kasus Suap Bansos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan, Harry Van Sidabukke terbukti bersalah melakukan suap terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar. Selain itu, Harry juga turut menyuap dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Suap itu diberikan terdakwa melalui kedua orang tersebut. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ungkap Jaksa.

Baca juga : Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara

Jaksa Aziz menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Harry. Yakni, dia sama sekali tak membantu upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara yang meringankan, terdakwa terus terang dan mengakui segala perbuatannya.

Dalam dakwaan, terdakwa Harry memberikan uang suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Baca juga : Kasus Suap Proyek SPAM, Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Harry mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.