Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pebulutangkis Muda Indonesia Syabda Perkasa Wafat Usai Kecelakaan
- Ini Sederet Prestasi Almarhum Syabda Perkasa Belawa
- Awal Pekan, Rupiah Masih Kurang Tenaga
- Dubes RI Untuk Inggris Desra Jamu Dan Semangati Tim Indonesia Di All England
- Incar Pasar Anak Muda, Bank Mandiri Relaunching Kartu Kredit Khusus Pegolf
Broker PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 19 April 2021 16:53 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Broker PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani (Persero) Harry Van Sidabukke dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Nur Azis saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Berita Terkait : Kasus Suap Bansos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan, Harry Van Sidabukke terbukti bersalah melakukan suap terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar. Selain itu, Harry juga turut menyuap dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Suap itu diberikan terdakwa melalui kedua orang tersebut. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ungkap Jaksa.
Berita Terkait : Djoko Tjandra Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara
Jaksa Aziz menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Harry. Yakni, dia sama sekali tak membantu upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara yang meringankan, terdakwa terus terang dan mengakui segala perbuatannya.
Dalam dakwaan, terdakwa Harry memberikan uang suap kepada Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Tujuan suap itu untuk perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Berita Terkait : Kasus Suap Proyek SPAM, Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Harry mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [BYU]
Tags :
Berita Lainnya