Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pelayanan Air Masih Dipegang Swasta

Kebon Sirih Dorong PAM Jaya Ambil Alih

Selasa, 27 April 2021 06:25 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Twitter/@PrasetyoEdi_)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Twitter/@PrasetyoEdi_)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kontrak kerja sama penyediaan air bersih di Ibu Kota antara swasta dengan PAM Jaya akan berakhir pada tahun 2023. Para wakil rakyat di Kebon Sirih ingin ke depan pengelolaannya dipegang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sampai saat ini pelayanan air minum masih dipegang swasta, PT Aetra Air Jakarta dan PT Palyja. Sedangkan, PAM Jaya (BUMD), berada di belakang layar. Dan, tidak bisa mencampuri urusan pelayanan air bersih ke warga. Menurutnya, saat ini pelayanan air minum tidak berkembang. Karena, pihak kedua operator tersebut menahan investasi karena kontrak akan berakhir tahun 2023.

“Padahal tidak bisa begitu (menahan investasi-red), karena ada kewajiban yang harus dipenuhi sebelum kontrak perjanjian kerja sama itu berakhir,” ungkap Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kirim Mentahnya Saja Ke Kampung Halaman

Karena itu, Prasetyo mendorong PAM Jaya mengambil alih pelayanan air minum. Ketersediaan air menyangkut hajat hidup orang banyak. Sudah semestinya dikelola oleh Pemerintah Provinsi atau BUMD.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pada September 2017 lalu, PAM Jaya bersama kedua operatornya Aetra dan Palyja sudah sepakat untuk membahas restrukturisasi perjanjian kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman. Saat itu, yang menjadi Gubernur masih Djarot Saiful Hidayat. Menurut Prasetyo, dalam proposal restrukturisasi saat itu PAM Jaya bakal menjadi garda depan dalam pelayanan air.

Namun sayang, setelah berganti kepemimpinan, proposal restrukturisasi perjanjian kerja sama pengelolaan air minum itu dihentikan. Lantas, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 tahun 2020 yang diteken pada 31 Agustus 2020. “Saya belum tahun isinya, karena belum pegang Kepgub itu,” katanya.

Baca juga : Dilayani Bima Arya Di Restoran, 3.130 Perawat Kota Bogor Jadi Raja Sehari

Dipantau KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam memantau proses negosiasi pengelolaan air bersih di Jakarta. Lembaga Anti-rasuah merekomendasikan Gubernur Anies Baswedan untuk membatalkan Kepgub tentang perpanjangan swastanisasi pengelolaan air.

KPK mengendus adanya potensi kecurangan atau fraud dalam rencana perpanjangan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Baca juga : Mantul, Pelayanan Publik Perpusnas Raih Predikat Sangat Baik Dari Kementerian PAN-RB

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK Aminudin menerangkan, sejumlah potensi kecurangan dalam skema perpanjangan kerja sama itu, di antaranya ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.