Dark/Light Mode

Pelayanan Air Masih Dipegang Swasta

Kebon Sirih Dorong PAM Jaya Ambil Alih

Selasa, 27 April 2021 06:25 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Twitter/@PrasetyoEdi_)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Twitter/@PrasetyoEdi_)

 Sebelumnya 
“Selain itu, rencananya perpanjangan durasi kontrak untuk 25 tahun ke depan. Padahal, kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023,” ungkap Aminudin melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4).

Aminudin menilai, mitra swasta relatif tidak berkinerja dengan baik di sisi hilir. Hal ini terjadi terkait tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.

Selain itu, paparnya, metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya lantaran berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.

Baca juga : Kirim Mentahnya Saja Ke Kampung Halaman

“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” tuturnya.

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Hendra Teja juga merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Pihaknya, kata Hendra, mengusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.

Baca juga : Dilayani Bima Arya Di Restoran, 3.130 Perawat Kota Bogor Jadi Raja Sehari

KPK menyarankan, agar Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Selain itu, KPK juga menyarankan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta.

Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih mempelajari adendum (perubahan) atas perjanjian kerja sama swastanisasi air Jakarta.

“Jadi sedang dipelajari. Ada rekomendasi juga dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Riza di Balai Kota DKI, Senin (12/4).

Baca juga : Mantul, Pelayanan Publik Perpusnas Raih Predikat Sangat Baik Dari Kementerian PAN-RB

Adapun adendum tersebut merupakan tambahan dari Perjanjian Kerja Sama Swastanisasi Air Jakarta yang dilegalkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.