Dark/Light Mode

Pendaftaran Online Dibuka, Ini Syarat Dan Dokumen Kartu Pekerja

Selasa, 29 Desember 2020 14:50 WIB
Pembuatan Kartu Pekerja Jakarta mulai dibuka khusus warga Jakarta.
Pembuatan Kartu Pekerja Jakarta mulai dibuka khusus warga Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, mulai membuka pendaftaran secara online Kartu Pekerja Jakarta (PKJ), khusus warga Jakarta. 

Kepala Disnakertras dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kartu ini untuk membantu warga mengurangi pengeluaran atau biaya hidup, sehingga perekonomian pekerja dan buruh lebih sejahtera dan mengurangi kerumunan selama pandemi Covid-19. 

Baca juga : Menyambut HUT Kowad, Istri KSAD Hadiri Kegiatan Donor Darah

Adapun syarat dalam membuat KPJ, antara lain KTP, Kartu Keluarga,  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji terbaru dan surat keterangan aktif bekerja di sebuah perusahaan. Scan seluruh dokumen tersebut dan dijadikan satu file dengan format PDF.

"Semua data harus warga DKI Jakarta. Kalau bukan warga DKI, tidak bisa daftar KPJ," kata Andri, Selasa (29/12).

Baca juga : Maria Carolline, Jadi Pusat Perhatian Di Dunia Maya

Andri menuturkan, peserta nantinya wajib melengkapi form identitas dengan mengunduh di bit.ly/formatkpj, termasuk NIK dan sekolah anak (khusus untuk anak usia sekolah), kemudian simpan dalam bentuk excel dalam satu file.

Lalu, kirimkan identitas dan hasil scan dokumen ke email [email protected] dan cc [email protected], dengan subject email pengajuankpj_nama perusahaan'. Pada langkah terakhir laporkan pengajuan dengan membuka bit.ly/dafarkpj dan sesuaikan dengan jumlah yang diajukan.

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Jateng Siapkan Rumah Karantina Di 82 Lokasi

Menurutnya, adanya KPJ ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat, seperti dapat menggunakan Transjakarta secara gratis, member Jakgrosir, mendapatkan subsidi pangan murah, kuota jalur afirmasi untuk anak penerima KPJ pada saat penerimaan sekolah, hingga mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sesuai ketentuan. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.