Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Awas Jadi Media Penyebar Penyakit
Limbah Medis Di RS Naik Dua Kali Lipat
Senin, 7 Juni 2021 06:54 WIB
Sebelumnya
“Peningkatan limbah APD saja sampai dua kali lipat setiap harinya,” ungkapnya.
Dian memastikan, RSUD Tarakan hati-hati dalam melakukan pengelolaan limbah medis. Oleh sebab itu, pihaknya melibatkan pihak ketiga.
“Karena mengelola limbah itu butuh persyaratan khusus. Izin pengelolanya itu harus dari Kementerian Lingkungan Hidup. Makanya melibatkan pihak ketiga. Karena internal RSUD Tarakan tidak punya incinerator dan lahan untuk mengelola limbah secara memadai,” tandas Dian.
Baca juga : Masa Tugas Habis, 3 Penyidik Di KPK Balik Ke Polri
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan penyortiran limbah medis yang tidak sesuai standar di DKI Jakarta. Sampah medis bercampur dengan limbah lain.
“Limbah medis pemilihannya pun tidak tepat. Jadi ada warna-warni sesuai standar, tapi enggak diterapkan limbah itu seakan dicampur saja,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan KPK Dian Patria dalam diskusi virtual bertajuk ’Limbah Lagi, Limbah Lagi’, pada akhir tahun 2020.
Padahal, lanjut Dian, limbah medis punya karakter dan harus diperlakukan berbeda. Beberapa limbah medis meliputi jenis infeksius, sitotoksis, kimiawi, radioaktif, dan sebagainya.
Baca juga : Ramadan Lalu, Pengunjung GoMart Naik Hampir 5 Kali Lipat
Dipaparkannya, temuan KPK soal limbah medis itu bersumber dari pemantauan terhadap 22 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Ibu Kota sejak awal 2020. Selain di Jakarta, KPK juga melakukan pemantauan serupa di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dian menuturkan, tidak semua puskemas memiliki cold storage atau tempat penyimpanan sementara limbah medis sebelum diangkut dan diolah. Bahkan, beberapa Fasyankes disebut membiarkan limbah medis tak diangkut.
“Jadi itu kondisi di Ibu Kota ya. Boro-boro kalau kita bicara di luar Jawa begitu,” ucap dia.
Baca juga : Francesca Sofia, Pengen Punya Anak Dari Valentino Rossi
Penyimpanan dan pengolahan limbah medis diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 56 Tahun 2015.
Aturan tersebut menuntut pengelolaan limbah medis sama dengan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 bisa ditimbul di cold storage maksimal dua hari pada temperatur lebih besar dari 0 derajat celsius. Kemudian 90 hari pada temperatur sama dengan atau lebih rendah dari 0 derajat celcius. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya