Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jadi Saksi Buat Ayahnya, Anak Nurdin Abdullah Didalami Soal Transaksi Suap
Kamis, 8 April 2021 10:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anak Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy Nurdin, digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/4) kemarin.
Fathul digarap sebagai saksi dalam kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat ayahnya menjadi tersangka.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (8/4).
Baca juga : Industri Sawit Bisa Tekan Angka Kemiskinan Dari Sabang Sampai Merauke
Selain Fathul, penyidik komisi antirasuah memeriksa tiga saksi lainnya. Penyidik menggali hal berbeda dari ketiga saksi.
Dari Raymond Ardan Arfandy, wiraswasta, penyidik menelisik pemberian sejumlah uang dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto kepada Nurdin atas pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.
"Sekaligus didalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS (Agung Sucipto) dalam pengerjaan proyek," imbuhnya.
Baca juga : Sedang Ditelisik KPK, Aliran Duit Suap Nurdin Abdullah ke Pokja Dinas PUTR Sulsel
Dari PNS bernama Rudy Ramlan, penyidik mendalami berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel, yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto.
Sementara dari John Theodor, wiraswasta, penyidik mendalami proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang juga pernah dikerjakannya.
Nurdin bersama Agung dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/2). Uang Rp 2 miliar turut diamankan.
Baca juga : Dilantik Jadi Mendagri AS, Wanita Suku Indian Deb Haaland Pakai Mocassin
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya