Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Harian Melonjak 300 Persen

Ngeri, Warga Ibu Kota Anggap Remeh Corona

Senin, 14 Juni 2021 06:50 WIB
Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). (Foto: ANTARA /Muhammad Adimaja)
Petugas Satpol PP menempelkan surat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). (Foto: ANTARA /Muhammad Adimaja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta tembus di atas 2.000 orang atau melonjak hingga 300 persen. Sayangnya, terus meningkatnya angka penularan tak diikuti peningkatan kepatuhan warga Ibu Kota menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Berdasarkan catatan, pada 9 Juni penambahan kasus di angka 1.371. Sehari setelahnya, 10 Juni, naik drastis menjadi 2.096 kasus. Selanjutnya, pada 11 Juni sebanyak 2.293 kasus. Dan, pada 12 Juni tembus 2.455 kasus.

Padahal, seminggu sebelumnya penambahan pasien positif bisa ditekan di bawah seribu orang. Total kasus Covid-19 Jakarta kini mencapai 445.302.

Yang bikin ngeri, kini banyak warga seperti anggap remeh terus melonjaknya kasus Corona. Banyak warga abai terapkan Prokes. Tak memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Padahal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terus diperpanjang.

Baca juga : Ngarep Covid Segera Berakhir, Warga India Bangun Kuil Dewi Corona

Pelanggaran Prokes paling banyak di kafe dan restoran. Petugas gabungan banyak menemukan kafe dan tempat tongkrongan yang melanggar aturan PPKM Mikro. Pekan ini saja ada tiga kafe di Jakarta disegel aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta.

Penyegelan dilakukan lantaran ketiga kafe ini melanggar Prokes, aturan jam operasional dan batasan jumlah pengunjung.

“Ada tiga tempat yang disegel. Satu yang tidak ada izin sama sekali. Sisanya, melanggar prokes,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, kemarin.

Tiga kafe yang disegel yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bengkel Space di SCBD.

Baca juga : Kasus Harian Masih Di Atas 5.000, Malaysia Perpanjang Lockdown Hingga 28 Juni

Mukti mengimbau, pengusaha kafe atau tempat hiburan menjaga Jakarta dari angka peningkatan Covid-19. Diingatkannya, sesuai aturan PPKM Mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

“Ikuti ketentuan Prokes, jaga jarak, bermasker dan waktu operasional. Kami akan terus pantau tempat lainnya karena kasus di Jakarta mulai meningkat,” tegasnya.

Pada operasi yang digelar pada Sabtu (12/06) malam hingga Minggu (13/06) dini hari, Polisi mengawasi 20 kafe yang ada di seputaran Jakarta Selatan. Ke-20 kafe tersebut patuh aturan. Tutup sebelum 21.00 WIB. Prokes juga dijalankan.

Sementara itu, sejumlah aparat gabungan dari Polisi, TNI, dan Satpol PP juga aktif berkeliling memantau penerapan prokes di titik rawan keramaian.

Baca juga : Ngeri, RS Rujukan Mulai Penuh Lagi

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menyatakan, jajarannya meninjau dua titik di Jakarta Selatan, yakni kawasan Senopati-SCBD dan Kemang-Ampera.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.