Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Real Count PILPRES 2024
%
Anies & Muhaimin
%
Prabowo & Gibran
%
Ganjar & Mahfud
Waktu Update WIB | | Data masuk %
RM.id Rakyat Merdeka - Satpol PP DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menutup sebuah tempat hiburan malam (bar) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, lantaran melanggar aturan jam buka saat PPKM Mikro di Ibu Kota.
Penutupan itu dilakukan saat kedua instansi itu melakukan razia protokol kesehatan pada Sabtu (26/6) malam. Selain ditutup, Satpol PP juga memberi sanksi denda kepada pengelola bar tersebut.
Baca juga : Balai Kota Dan Kantor Pemerintah Bogor Ditutup Sepekan
"Tempat ini telah melakukan pelanggaran berulang karena sebelumnya tempat ini pernah melanggar prokes. Nah sekarang lakukan lagi, jadi sanksi yang kita adalah sanksi penutupan, kemudian juga dikenakan sanksi denda," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangannya, Minggu (27/6).
Arifin menyebut, pengelola mencoba mengelabui petugas dengan mematikan lampu, agar seolah-olah bar tersebut tutup. Di parkiran juga tidak ada kendaraan.
Baca juga : 27 Hakim Dan Pegawai Terpapar Corona, PN Jakpus Ditutup 3 Hari
Tapi nyatanya, di dalam bar banyak orang yang tengah berpesta sambil menenggak minuman keras. Para pengunjung juga terlihat melanggar prokes dengan tidak memakai masker dan abai dalam jaga jarak.
"Kita tunggu sampai bisa masuk dan kita dapati lebih dari sejumlah orang yang ada di dalam, yang masih beraktivitas di luar dari jam operasional yang telah ditetapkan," tuturnya.
Baca juga : Mantan Menteri Portugal: Islam Bagian Dari Eropa Bukan Dari Luar
Selanjutnya, petugas langsung melakukan rapid antigen dan tes urine kepada para pengunjung bara tersebut. Setelah itu, bar langsung disegel dengan diberikan garis polisi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya