Dark/Light Mode

Warga Protes Kebijakan STRP Berlaku Mendadak

Pemprov Keluarin Aturan Kayak Bikin Tahu Goreng

Selasa, 6 Juli 2021 06:20 WIB
Cara buat STRP untuk pekerja DKI Jakarta. (Foto: screenshoot)
Cara buat STRP untuk pekerja DKI Jakarta. (Foto: screenshoot)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk ke Ibu Kota.

STRP diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Baca juga : Adonara Propertindo Tawarkan Tanah Yang Belum Jadi Miliknya Ke Sarana Jaya

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat mulai 5 sampai 20 Juli 2021,” tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta, Minggu (4/7) malam.

Permohonan pembuatan STRP bisa dilakukan secara kolektif maupun individual. Syaratnya, melampirkan nama, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju, sertifikat vaksin, foto 4x6 berwarna dan surat tugas.

Baca juga : Road Bike Kuasai Jalan Dan Diklakson Kok Cuek

Pemprov memberikan pengecualian, tak perlu mengajukan STRP, kepada sejumlah instansi. Antara lain, Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengajukan permohonan STRP, Pemprov DKI Memberikan layanan secara online via situs https://jakevo.jakarta.go.id. Caranya, mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit, verifikasi berkas. Jika memenuhi syarat, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP. Surat tersebut berbentuk digital yang bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga : Perajin Putar Otak, Ukuran Tempe Dan Tahu Diperkecil

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di smartphone.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.