Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemprov DKI Tutup 59 Kantor Langgar PPKM Darurat
Duh Kasihan, Banyak Pegawai Dipaksa WFO
Rabu, 7 Juli 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil sikap lebih tegas. Perusahaan non-sektor esensial dan non-kritikal yang tak menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen, langsung diganjar hukuman penutupan sementara.
Sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat digelar 3 Juli, trafik lalu lintas di pintu masuk ke Ibu Kota masih cukup tinggi. Hal ini disinyalir karena banyak perkantoran masih menerapkan Work From Office (WFO).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau, para pimpinan perusahaan untuk bersimpati dan berempati kepada para karyawannya. Tidak memaksa mereka harus bekerja di kantor saat lonjakan Covid-19 sedang tinggi.
Baca juga : Penyaluran Bansos PPKM Darurat Dianggap Lebih Baik Daripada PSBB
“Ini untuk menyelamatkan masyarakat. Kasihan para karyawan kalau dipaksa untuk pergi ke kantor,” kata Anies, di Jakarta, Senin (5/7).
Anies meminta, karyawan agar berani melapor ke Pemprov DKI kalau dipaksa bekerja di kantor saat PPKM Darurat. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Terkini). Dari laporan itu, Pemprov DKI nanti akan melakukan penindakan.
Dia menegaskan, setiap perusahaan harus menaati ketentuan PPKM Darurat. “Kami perlu ingatkan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menutup hingga mencabut izin usaha,” tegasnya.
Baca juga : Hari Ketiga PPKM Darurat, Gus Muhaimin Sidak Pasar Dan Mall Di Jaksel
Pada Senin (5/07), Pemprov DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak di 74 perusahaan di Jakarta. Hasilnya, sebanyak 59 perusahaan tertangkap basah tetap beroperasi. Semuanya telah dijatuhi hukuman penutupan sementara. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI berkomitmen akan terus melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya lebih tegas terhadap perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang nekat beroperasi saat PPKM Darurat.
“Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya